AYOJAKARTA.COM - Sebelumnya diketahui bahwa Arif Rachman Arifin mengatakan bahwa isi rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo tidak sesuai dengan kronologi cerita yang disampaikan Sambo soal tewasnya Yosua.
Pasalnya setelah menonton CCTV, Arif Rachman melapor ke Sambo bahwa rekaman CCTV bertolak belakang dengan keterangan Sambo yang menyebut Yosua sudah tewas saat Sambo tiba di Duren Tiga.
Hal itu terungkap saat Sambo diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.
Baca Juga: Terpopuler: Ternyata Semua Senjata dari Lemari Ferdy Sambo di Saguling Diangkut oleh Pihak Ini
Dalam keterangannya, Sambo pada saat itu mengatakan bahwa Arif menelponnya pada pagi hari buta dengan maksud membahas CCTV. Namun karena tak terjawab, Sambo menelepon balik Arif. Keduanya pun sepakat untuk bertemu pada malam hari.
Sambo mengaku pada 13 Juli Arif Rachman datang ke ruangannya bercerita soal isi rekaman CCTV. Arif mengatakan isi rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo tidak sesuai dengan kronologi cerita yang disampaikan Sambo soal tewasnya Yosua.
"Waktu itu Arif sendiri ke ruangan kerja saya. Kemudian dia sampaikan, mohon izin komandan kami sudah lihat CCTV dan tidak sesuai dengan preskon Kapolres Selatan. Kalau di preskon kemarin itu waktu komandan masuk sudah kejadian. Tapi ini komandan masuk Yosua masih hidup. Saya kaget," kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Sambo pun lalu melanjutkan apa yang ia bicarakan saat itu dengan Arif terkait CCTV di Duren Tiga tersebut.
Baca Juga: Lontarkan Pengakuan Mengherankan, Ferdy Sambo Kembali Bela Anak Buahnya Kecuali Arif Rachman Arifin?
"Waduh, masa kamu nggak percaya sama saya? Siapa saja yang lihat? Chuck, Baiquni dan Ridwan. Ya sudah kalau ada apa-apa kamu yang tanggung jawab. Ada di mana rekaman itu? Di flashdisk. Kemudian saya sampaikan hapus dan musnahkan semuanya," kata Sambo menirukan percakapannya bersama Arif.
Dalam kondisi itu, Sambo yakin Arif dalam keadaan bimbang karena mendapat perintah salah. Apalagi dia tegas menyatakan kepada Arif agar tidak membocorkan CCTV tersebut.
Mendengar pernyataan Sambo tersebut hakim ketua pun bertanya apa maksud dari perkataan kalian bertanggung jawab tersebut
"Saudara katakan tadi, kalau sampai ini bocor kalian berempat yang bertanggung jawab, Itu maksudnya apa?," tanya hakim.
"Agar mereka tidak bocorkan yang mulia, " jelas Sambo.
Kemudian, hakim Ahmad Suhel pun mempertanyakan kembali tentang ancaman Ferdy Sambo kepada Arif Rachman Arifin jika rekaman CCTV rumah dinasnya di Duren Tiga tersebar. Hakim bertanya apakah nasib Arif akan berakhir seperti Yosua
"Kalau sampai itu bocor konsekuensinya apa sama dengan nasibnya Yosua?," tanya hakim pada Sambo.
"Yang pasti akan..." kata Sambo terputus saat hakim mempertanyakan nasib Arif tersebut.
"Tidak sampai segitu lah," jawab Sambo.
"Lah iya karena mereka takut itu. Dia gemetar katanya waktu saudara katakan demikian. Makanya pertanyaan saya konsekuensinya apa kalau sampai itu bocor. Akan saudara apakan mereka?," tanya hakim Suhel.
"Saya tidak berpikir akan diapa-apakan tetapi secara psikis pasti akan dilaksanakan," ujar Sambo.
Selanjutnya Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan bersama 6 orang lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah proses penembakan Yosua tersebut, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang dilatarbelakangi oleh kasus pelecehan yang dilakukan Yosua pada istrinya Putri Candrawathi.***