AYOJAKARTA.COM - Perkara yang melibatkan nama Richard Eliezer atau Bharada E ini masih berjalan.
Pihak Richard Eliezer pun menghadirkan sejumlah saksi ahli meringankan hukumannya.
Didapatkan 4 poin meringankan Richard Eliezer dalam jerat hukum, apa saja?
Melansir dari kanal YouTube KOMPASTV, disebutkan faktor-faktor tersebut.
1. Kedudukan yang memberikan perintah
Dalam perkara ini Richard Eliezer diperintahkan oleh atasannya yang memiliki pangkat jauh diatasnya.
Baca Juga: Sudah Lelah? Ferdy Sambo Akhirnya Mengaku Bikin Skenario Pelecehan dan Tembak Menembak
Dan terdapat budaya laksanakan, yang tidak mungkin ditolak oleh terdakwa Bharada E.
2. Keterbatasan waktu pertimbangkan
Disebutkan bahwa pada saat itu, Eliezer dalam keadaan yang menegangkan.
Dia dinilai tidak memiliki waktu untuk mempertimbangkan dalam mengambil keputusan.
3. Perintah "Tembak" yang ada di Kepolisian
Menurut ahli dalam persidangan, atasan saat memberi perintah menembak dalam pertempuran militer.
Baca Juga: LPSK Pertahankan Status Justice Collaborator Richard Eliezer: Kalau Tidak Konsisten Sudah Kami Cabut
Ketika seorang atasan Polri memberikan perintah "tembak" disebut hal itu tidaklah masuk akal.
4. Keterpaksaan dalam melaksanakan perintah atasan
Albert Aries yang merupakan saksi ahli mengungkapkan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana karena ada daya paksa, tidak dapat dihukum.
"Kalau orang melakukan perbuatan pidana karena ada daya paksa atau Overmacht, atau keadaan darurat. Itu juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ungkap ahli.
Kasus yang menyita perhatian warga ini diketahui masih dalam proses penyelidikan.***