Metropolitan

Ferdy Sambo Buat Jaksa Heran Soal CCTV yang Tidak Ada Tujuan Akhir: Apa Maksudnya?

Oleh: Putri Ratnasari Sabtu 07 Jan 2023, 11:17 WIB
Terungkap, Ferdy Sambo Sebut Pelecehan Itu Hanya Skenario: Setengah Jam Nyusun Skenario!

AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo tak hanya jadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang masih bergulir.

Status saksi mahkota juga dilekatkan pada Ferdy Sambo dalam persidangan terdakwa obstruction of justice yang masih jadi pembicaraan.

JPU atau jaksa penuntut umum dalam sidang obstruction of justice mempertanyakan soal perintah Ferdy Sambo pada tiga terdakwa.

Baca Juga: Heboh ART Sartini Berani Sebut Putri Candrawathi Tukang Zina di Ruang Sidang sampai PC Pingsan, Cek Faktanya!

Ada tiga orang terdakwa yang dituding merusak barang bukti dalam kasus pembunuhan Ferdy Sambo.

Namun mantan Kadiv Propam ini menjelaskan jika ketiga terdakwa tidak bersalah karena hanya mengikuti perintahnya yang dianggap sebagai jenderal bintang dua.

Salah satu perintah dari Ferdy Sambo adalah mengamankan rekaman CCTV yang akhirnya dihapus oleh anak buahnya tersebut.

Pihak jaksa merasakan keanehan dari perintah Ferdy Sambo pada bawahannya ini.

Baca Juga: Resmi! PKN STAN Gunakan Nilai UTBK untuk Syarat SPMB 2023, Daftar Segera di snpmb.bpp.kemendikbud.go.id

“Kenapa pada saat itu di pertanyaan awal dari majelis hakim Yang Mulia tadi, saksi hanya memerintahkan HK (Hendra Kurniawan) untuk cek dan amankan," ucap jaksa dikutip AyoJakarta.com dari sidang.

Kemudian ditanya oleh hakim anggota, Ferdy Sambo menjawab ia memerintahkan Hendra Kurniawan dan Ari Cahya.

Hal ini membuat jaksa kebingungan soal perintah dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Ini yang mana yang benar ini? Apakah Cuma ke HK? Atau juga ke si Acay (Ari Cahya) tadi yang dari Bareskrim?” tanya jaksa meminta kejelasan.

Ferdy Sambo menjawab jika saat itu dia sudah tidak terpikirkan dengan adanya perintah ini.

“Waktu itu HK ngomong ini ada Acay. Saya waktu itu sudah nggak kepikiran lagi, jadi dua-duanya sebenarnya,” jawab Sambo.

Baca Juga: Gempa M4.7 di Selatan Jawa Timur, Tidak Berpotensi Tsunami

Saat dikonfrontasi dengan pernyataan Hendra Kurniawan soal perintah amankan barang bukti CCTV, jaksa menyebutkan jika ada juga terdakwa Ari Cahya.

"Cuma kata Pak Hendra, saksi (Sambo) tidak menjawab apa-apa pada saat itu. Apakah saksi ada memerintahkan secara langsung atau cukup diam saja tidak mengiyakan, tidak apa?,” tanya jaksa lagi.

“Waktu itu saya diam saja karena saya pikir mereka sudah tahu apa yang harus mereka kerjakan dari kegiatan-kegiatan sebelumnya,” ucap Sambo.

Jaksa menegaskan jika perintah dari Ferdy Sambo hanya sekedar cek dan amankan CCTV.

Suami dari Putri Candrawathi menjawab jika itu perintahnya pada dua bawahannya.

Baca Juga: Viral Video Diduga Hakim Wahyu Curhat Soal Kasus Ferdy Sambo, PN Jaksel Beri Penjelasan: Ada Framing di Situ

Lagi-lagi jaksa memastikan pada Ferdy Sambo soal tujuan akhir dari perintahnya soal CCTV.

Namun, Ferdy Sambo mengungkapkan jika ia tidak memiliki gambaran pada saat itu.

“Tidak ada gambaran sama sekali?,” tanya jaksa.

“Tidak ada,” ucap Sambo.

Pihak jaksa semakin heran dengan jawaban Ferdy Sambo dan mempertanyakan kejelasan dan tujuan akhirnya.

Hingga bertanya dengan tegas apa maksud perintah dari Ferdy Sambo tersebut.

“Jadi saya ulangi lagi, pada saat itu saksi tidak ada gambar maksudnya tujuannya, endingnya CCTV yang diamankan ini atau DVR yang diamankan ini, apakah endingnya nanti ke Polres selaku penyidik atau Bareskrim selaku penyidik juga, atau cukup di Paminal saja untuk dicek? Maksudnya apa?,” tanya jaksa mempertegas.

Baca Juga: Ramal 2023 Ada Kejadian Mencekam Korban Bom Bunuh Diri, Roy Kiyoshi: Hal yang Luar Biasa Menyedihkan

Ferdy Sambo menjawab jika ia merasa para bawahannya tersebut sudah mengetahui apa yang harus mereka lakukan.

Ia menyebutkan jika kala itu ia tak memiliki gambaran detail soal perintah CCTV yang disampaikannya.

"Jadi ya saya perintahkan itu standar, lakukan. Kalau misalnya penyidik yang ambil ya serahkan. Kalau Propam yang ngambil atau Paminal serahkan ke penyidik. Atau penyidik sudah ngambil langsung, serahkan ke Polres,” papar Sambo.

“Tapi waktu itu saya tidak ada gambaran,” tandas Sambo memperjelas.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Dian Naren