AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ricky Rizal menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
Tim kuasa hukum Ricky Rizal pun menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana, yakni dari Universitas Bhayangkara atau Ubara yakni Solahudin dan Universitas Krisnadwipayana yakni Firman Wijaya pada Rabu 4 Januari 2023.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv dalam kesaksiannya, Firman Wijaya membahas soal mental Ricky Rizal yang menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Bocor! Ini Isi Obrolan Diduga Hakim Wahyu yang Viral di Media Sosial, Ternyata Mengaku Sudah 'Gatel'
"Persoalan mental itu harus hadir dulu. Kalau orang mau melakukan tindak kejahatan pidana yang sering dikatakan para ilmuan, yang disebut mens rea atau niat jahat itu, maka harus hadir," terang Firman.
Firman menjelaskan bahwa sikap Ricky Rizal termasuk mental elemen, yang mana tidak mau mengikuti perintah atasannya itu.
Sebab, perintah Ferdy Sambo dianggap mengganggu mental seseorang yang disuruh dan mengganggu atas mental elemen.
Baca Juga: Viral Pencuri di Gerbong KRL Tujuan Bekasi Diamuk Anker Usai Curi HP, Warganet : Bikin Trauma!
"Kalau ada sikap seseorang yang tidak mau mengikuti omongan seseorang, tidak mau mengikuti perintah seseorang, itu gambaran mental elemen," jelasnya.
Oleh sebab itu, Firman menjelaskan bahwa Ricky Rizal tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat.
Menurutnya, perencanaan pembunuhan berencana tersebut perlu komitmen dari penyuruh dan yang disuruh.
"Kalau dia mengatakan siap saya laksanakan, iya pak saya laksanakan.
Namun, kalau dia katakan maaf pak saya tidak mau, saya menolak itu mental elemen yang menunjukkan mens rea-nya tidak ada. Kalau ini dikaitkan dengan perbuatan jahat," pungkasnya.***