Metropolitan

Pro Kontra Perppu Cipta Kerja, Ali Mochtar: Presiden Punya Hak Subjektivitas Dalam Menilai Perkara Negara

Oleh: Karseno AJ Selasa 03 Jan 2023, 17:56 WIB
Pro Kontra Perppu Cipta Kerja, Ali Mochtar: Presiden Punya Hak Subjektivitas Dalam Menilai Perkara Negara

AYOJAKARTA.COM – Adanya ancaman resesi global yang digadang akan menjadi persoalan di hampir semua negara, membuat Presiden perlu membuat suatu kebijakan.

Dalam situasi perekonomian seperti sekarang ini, kesadaran Presiden akan pentingnya menjalankan peran politik maupun peran kenegaraan, jelas diperlukan.

Maka bukan suatu hal yang harus dibesar-besarkan jika dalam prosesnya, kebijakan yang dilakukan Presiden mendapat tanggapan berbeda.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Berkekuatan M4,9 Mengguncang Kaimana, Papua Barat, BMKG Laporkan Tak Berpotensi Tsunami

Terlebih karena Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut paham demokrasi terpimpin secara ideologi.

Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja, pro kontra menjadi hal lumrah dan biasa.

“Menurut saya ini akal-akalan,” ujar Bivitri Susanti yang merupakan seorang ahli hukum tata negara terkait Perppu Cipta Kerja.

Menurut Bivitri, akal-akalan tersebut dilandasi pemikiran bahwa urgensitas lahirnya Perppu masih belum sejalan dengan para pendiri bangsa.

“Perppu itu dibuat untuk kegentingan memaksa, bukan memaksakan kegentingan,” tambahnya.

Baca Juga: Hore! Erick Thohir Umumkan Tarif Harga Pertamax dan Dex Series Turun Hari Ini, Jadi Berapa Ya?

Lebih lanjut, Bivitri menilai bahwa perlu ada situasi yang betul-betul dirasa mendesak yang mengharuskan lahirnya sebuah Perppu.

Sebab dalam proses mengeluarkan Perppu, pemerintah tidak mengikut-sertakan cabang kekuasaan negara seperti DPR maupun masyarakat karena sifatnya yang tertutup.

Sehubungan dengan Perppu yang dikeluarkan pada saat masyarakat masih terlena dalam suasana pergantian tahun; Presiden Aspek Indonesia ikut menanggapi.

“Ekpektasi kami adalah Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law,” Ujar Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.

Baca Juga: Lagi-lagi Demi Konten, Ria Ricis Bahayakan Anak Sendiri Saat Bermain Jetski Tanpa Pelampung!

Mirah juga berharap agar Pemerintah membuat Perppu yang substansinya senada dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.

Lebih lanjut Presiden Aspek Indonesia menyayangkan karena draft Perppu tersebut tidak lain hanyalah duplikasi dari UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Menyikapi adanya penolakan masyarakat terhadap Perppu tersebut, Ali Mochtar Ngabalin selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan memberi tanggapan.

“Apa yang sudah dikemukakan oleh Bivitri maupun Mirah, merupakan objektivitas dari sebuah proses,” ujar Ali Muktar.

Baca Juga: Hore! KJP Plus Tahap II Januari 2023 Sudah Cair, SD, SMP, SMA, SMK Dapat Uang Tambahan, Ayo Segera Cek

Ali Mochtar berharap agar masyarakat secara umum bisa memahami hak atau wewenang khusus yang dimiliki oleh Presiden, demi keselamatan dan kebaikan rakyat.

“Tapi jangan lupa, Presiden selaku kepala Negara dan Kepala Pemerintahan diberikan kewenangan untuk melihat perkara subjektivitas dalam perkara negara,” pungkasnya.

Demikian seperti dikutip Ayojakarta dari kanal Youtube Kompas TV pada Selasa, 3 Januari 2022. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Dian Naren