AYOJAKARTA.COM – Kementrian Kesehatan dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan terbaru terkait pencabutan kebijakan PPKM.
Sebelumnya, Presiden Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan pencabutan terkaitan kebijakan PPKM di Indonesia pada Jumat (30/12/2022).
Maka dari itu Kemenkes akan segera menerbitkan aturan baru, dimana salah satunya mengenai warga Indonesia yang masih terjangkit Covid-19.
Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan Indonesia menjelaskan aturan baru jika warga yang positif Covid – 19 masih bisa bepergian.
Berdasarkan keterangan Budi, jika ada seseorang yang terkena Covid – 19, pasien tersebut tidak akan ‘di hitamkan’ di Peduli Lindungi.
"Kalau positif lapor aja, dan kalau lapor Peduli Lindungi-nya nggak diitemin," Budi Gunadi Sadikin pada Jumat (30/12/2022).
Meskipun pasien positif Covid – 19 diperbolehkan untuk bepergian, Budi juga menegaskan jika pasien positif diwajibkan untuk selalu mengenakan masker.
Kewajiban mengenakan masker setelah pencabutan PPKM bertujuan untuk mengatasi penularan dan risiko kembalinya pandemi.
Baca Juga: Tanggapi Gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Itu Cuma Gimmick!
"Jadi bukan berarti dia nggak boleh kemana-kemana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker supaya jangan nularin orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap," lanjutnya.
Namun meski diperbolehkan untuk bepergian, Budi menganjurkan jika pasien Covid – 19 diminta untuk tetap berada dirumah untuk pemulihan.
Budi kemudian mengajak warga Indonesia terutama pasien positif Covid – 19 untuk sama – sama paham resiko penularan kepada masyarakat lainnya.
"Jadi lebih kembali lagi pemerintah tidak mengintervensi, tapi mengimbau agar partisipasi masyarakat sekarang sudah paham, 'oh kalau saya kena, saya bisa menularkan ke orang, sebaiknya saya stay at home dulu deh di rumah sampai nanti negatif'," jelasnya.
Baca Juga: Tahun Baru Usaha Baru! Bank BRI Membuka KUR Khusus UMKM, Ini Syaratnya!
Budi menambahkan jika memang dalam situasi penting, pasien Covid – 19 diperbolehkan untuk bepergian, namun diminta untuk tidak melepaskan maskernya saat diluar.
Budi kemudian menyinggung terkait penggunaan tes PCR dan antigen, dimana nantinya tes tersebut bukanlah sebuah kewajiban.
"Jadi teman-teman tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang paling tepat jawabannya gini, tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah. Tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat," jelasnya.***