AYOJAKARTA.COM – Presiden resmi mencabut PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang sebelumnya mencapai level 1, pada Jumat, 30 Desember 2022.
Hal ini karena pertimabangan pemerintah yang akhirnya memutuskan mencabut PPKM, yang intinya adalah situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin landai dan baik.
Dikutip melalui kanal Youtube Kompas TV pada 31 Desember 2022 oleh ayojakarta.com, pencabutan PPKM ini secara langsung diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Info Penting! Aturan Penerima PKH Tahun 2023, Wajib Penuhi 5 Syarat Ini Agar Bansos Tidak Dihapus
Maka secara resmi PPKM dicabut per 30 Desember 2022 melalui konferensi pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.
Pencabutan PPKM di Indonesia ini berdasarkan riset kajian yang dilakukan lebih dari 10 bulan.
“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” terang ayah dari Gibran, Kahiyang, dan Kaesang ini.
“Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tambah Presiden Jokowi.
Meski PPKM telah dicabut, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terkait penyebaran virus Covid-19 dengan melengkapi vaksin dan tetap mengenakan masker di kerumunan.
Baca Juga: Waduh! Ferdy Sambo Pernah Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Ternyata Hanya Ini Permintaannya
“Pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko covid, memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi.
Selain masker, Presiden Joko Widodo juga mengingatkan untuk menggalakan vaksinasi yang lengkap.
"Vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca Juga: Kontroversi Iklan Brand Rabbani Menuai Kritikan Tajam dari Netizen
Sebelum menutup konferensi pers bersama para wartawan di Istana, Presiden Joko Widodo juga memberikan fakta terkait alasan PPKM dicabut.
"Indonesia termasuk dari salah satu dari empat negara G-20 yang dalam 10-11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi, saya rasa semua harus tahu," terang Presiden Joko Widodo.
Sebelum menjelaskan fakta tersebut, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa angka-angka yang dipakai sebagai pertimbangan untuk mencabut PPKM adalah angka per 27 Desember 2022, dimana salah satunya adalah positivity rate adalah 3,55% per minggu dan kasus positif Covid-19 adalah 1,7 per satu juta penduduk.***