Metropolitan

Ngeriii! Semakin Tersudut, Mantan Jenderal Bintang Dua Ferdy Sambo Nekat Menggugat Kapolri dan Presiden Jokowi

Oleh: Karseno AJ Jumat 30 Des 2022, 21:28 WIB
Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri

AYOJAKARTA.COM – Salah satu terdakwa dalam kasus penembakan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo menghebohkan publik. 

Sebab, di sela-sela jadwal persidangannya, Ferdy Sambo tiba-tiba melayangkan gugatan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Presiden Joko Widodo.

Adapun yang menjadi alasan Ferdy Sambo melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta adalah karena tidak terima atas keputusan Presiden serta Kapolri yang sudah memberhentikannya sebagai petugas kepolisian.

Gugatan yang sudah dilakukan oleh suami Putri Candrawati ini dilakukannya pada hari Kamis, 29 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga: Siasat Terbongkar! Alasan Kubu Ferdy Sambo Tunjukkan Foto Yosua di Klub Malam, Ternyata untuk Ungkap Hal Ini

Gugatan Ferdy Sambo yang merupakan mantan perwira polisi bintang dua tersebut juga sudah teregistrasi di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN Jakarta.

Dalam tuntutannya tersebut, Ferdy Sambo mengajukan sejumlah tuntutan kepada Presiden Jokowi serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Ferdy Sambo meminta agar keputusan Presiden terkait status pemberhentian secara tidak hormat (PTDH), dibatalkan.  

Dimana keputusan pemberhentian tidak hormat yang dialami Ferdy Sambo tersebut, diterimanya pada 29 September 2022 silam.

Baca Juga: Respon Kompolnas Tanggapi Gugatan Ferdy Sambo ke Presiden dan Kapolri Soal PTDH : Mengada-Ada!

Hal tersebut merupakan akibat ditolaknya pengajuan banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam sidang KKEP Banding pada 25 dan 26 Agustus 2022 sebelumnya.

Polri menolak pengajuan banding Ferdy Sambo tersebut dikarenakan statusnya yang sudah sah sebagai terdakwa dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Alasan lain yang membuat pengajuan bandingnya tidak diterima adalah keterlibatan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan.

Selain itu, mantan Kadiv Propam ini juga menuntut agar PTUN memerintahkan kepada Kapolri untuk memulihkan dan mengembalikan semua haknya sebagai anggota Polri.

Pada tuntutan tersebut, Ferdy Sambo juga meminta kepada PTUN untuk memberi hukuman kepada Presiden serta Kapolri.

Baca Juga: Tak Terima Motif Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang Disebut Ilusi, Ferdy Sambo Bantah Ilusi!

Ferdy Sambo selaku penggugat menempatkan Presiden Joko Widodo sebagai Tergugat Satu dan Kapolri Listyo Sigit sebagai Tergugat Dua.

Adapun hukuman yang dituntut Ferdy Sambo kepada Presiden serta Kapolri adalah membayar semua biaya perkara secara tanggung-renteng.

Mengingat hak sebagai sebagai anggota kepolisian yang diberhentikan dengan tidak hormat juga akan hilang, serta tidak mendapatkan apapun.

Maka Ferdy Sambo dalam tuntutannya tersebut meminta untuk tetap bisa menerima hak penerimaan gaji, tunjangan serta uang pensiun.   

Sehubungan dengan gugatan tersebut, Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri memberi pernyataan.

“Polri siap menghadapi gugatan tersebut karena merupakan hak setiap warga negara yang dijamin hak konstitusionalnya,” ujarnya.

Demikian seperti dikutip Ayojakarta pada Jumat 29 Desember dari kanal Youtube KompasTV.   ***

Reporter Karseno AJ
Editor Rohmana Kurniandari