Metropolitan

Catat! Jelang Akhir Tahun, Polda Metro Jaya Masih Terapkan Ganjil Genap di 26 Titik Berikut

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 30 Des 2022, 10:41 WIB
Catat! Jelang Akhir Tahun, Polda Metro Jaya Masih Terapkan Ganjil Genap di 26 Titik Berikut

AYOJAKARTA.COM - Menjelang akhir tahun 2022, Polda Metro Jaya masih memberlakukan ketentuan ganjil genap pada sejumlah daerah di Ibu Kota Jakarta.

Pada Jumat (30/12/2022), Polda Metro Jaya menetapkan kendaraan roda empat (mobil) berpelat genap masih bisa melintas di jam-jam pemberlakuannya.

Yaitu yang dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut di sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

“Ganjil genap tetap kita berlakukan sesuai aturan yang ada,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latief Usman seperti dikutip Ayojakarta.com dari laman resmi Polda Metro Jaya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Akun Twitter Resmi TMC Polda Metro Jaya Diduga Kena Hack, 592 Ribu Tweet Hilang Semua!

Sedangkan bagi kendaraan roda empat (mobil) yang berpelat ganjil, hari ini tentu saja tidak boleh melintas di kawasan pemberlakukan ganjil genap.

Apabila dalam pelaksanaannya masih ada yang melintas maka akan dikenakan tilang sebagaimana mestinya.

Kendaraan berpelat ganjil dapat melajukan kendaraannya di jalur alternatif jika tak ingin dikenakan tilang.

Baiknya warga DKI Jakarta memantau informasi terkait titik wilayah yang diberlakukan ganjil genap yaitu di 26 titik berikut.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Akhir Tahun di Sukabumi, Cocok Untuk Yang Suka Pemandangan Alam!

Berikut 26 titik ganjil genap Jakarta yang berlaku setiap hari kerja mulai Senin-Jumat:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

Baca Juga: Pesisir Utara DKI Jakarta dan 20 Wilayah Lain Terancam Banjir Rob pada Akhir Tahun 2022, Ini Daftarnya

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

Baca Juga: Kabar Gembira Akhir Tahun! 7 Bansos Ini Akan Cair Pada Tahun 2023, Ada Apa Saja?

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Telah Tiba, Berikut Rekomendasi Tempat Wisata Edukatif Di Jakarta Beserta Harga Tiket Masuk

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul Ingat! Masuk Akhir Tahun Ganjil Genap Masih Tetap Berlaku di 26 Titik Ini.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Fathul Amanah