Metropolitan

5 Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Ingin Dapat Bantuan PKH 2023, Ada Apa Saja?

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 29 Des 2022, 16:44 WIB
Ilustrasi jadwal pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 2022.

AYOJAKARTA.COM – Berikut adalah informasi syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapat bantuan PKH 2023.

Seperti yang diketahui, bantuan PKH atau Program Keluarga Harapan termasuk Bantuan Sosial (Bansos) unggulan Kementerian Sosial.

Di tahun 2023 mendatang, kemungkinan bantuan PKH ini akan tetap ada.

Namun, ada 5 syarat KPM atau peserta PKH yang masih akan menerima bantuan tersebut di 2023 mendatang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja tahun 2023 Dibocorkan Menko Airlangga, Cek di Sini!

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut penjelasan mengenai 5 syarat untuk menerima bantuan PKH.

Seperti yang diketahui, PKH adalah bantuan sosial tunai bersyarat yang tergolong layak bantu secara sosial ekonomi.

Untuk mendapatkan bantuan PKH, ada 5 syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Berikut adalah 5 syarat untuk mendapat bantuan PKH 2023.

Baca Juga: Bukan Richard Eliezer, Kubu Ferdy Sambo Justru Sebut Sosok Ini yang Ungkap Peristiwa Asli Penembakan

1. Penerima harus memiliki komponen

Keluarga penerima manfaat harus memiliki komponen terlebih dahulu.

Komponen ini terdiri dari tiga komponen dalam PKH yaitu komponen kesehatan, komponen pendidikan, dan komponen kesejahteraan sosial.

Yang dimaksud dengan komponen kesehatan, sebagai contoh apabila calon penerima bantuan ini memiliki anak berusia 0 hingga 6 tahun atau sedang hamil.

Untuk komponen pendidikan, maksudnya adalah calon penerima memiliki anak yang masih sekolah kelas 1 SD hingga kelas 3 SMA sederajat.

Sedangkan maksud komponen kesejahteraan sosial adalah apabila dalam keluarga memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas dan lansia di atas 60 tahun.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Piala AFF 2022 Indonesia vs Thailand, Link Live Streaming Klik di Sini

Untuk mendapat bantuan PKH, ketiga komponen tersebut tidak harus semuanya dipenuhi. Cukup memiliki salah satu dari komponen tersebut saja.

2. Sosial ekonomi yang dimiliki

Setiap orang ingin keadaan ekonominya semakin meningkat, sehingga ini akan selalu dilakukan pemutakhiran data sosial ekonomi yang dimiliki.

Apabila per tanggal 31 Desember nanti saat dilakukan pemutakhiran data dan ternyata calon penerima masih dinyatakan memenuhi syarat dari segi sosial ekonomi maka itu akan menjadi indikator bansos PKH calon penerima masih aktif atau tidak.

Namun apabila sosial ekonomi calon penerima sudah dinilai mampu saat pemutakhiran data pada 31 Desember nanti, maka bansos PKH calon penerima sudah tidak aktif lagi.

Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Joshua Ngaku Tak Direncanakan: Emosi Memuncak Lihat Brigadir J Begini

3. Tidak pernah melanggar komitmen

Dalam PKH ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jadi calon penerima bantuan ini juga harus memenuhi kewajiban sebagai penerima bantuan PKH.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagai penerima PKH adalah harus rutin mengikuti pertemuan kelompok yang biasanya dilaksanakan satu kali dalam sebulan.

Selain itu juga penerima harus rutin membawa anak balita atau anggota keluarga yang sedang hamil ini ke Posyandu setiap bulannya, jika memiliki komponen kesehatan.

Tidak hanya itu, penerima PKH harus mendukung anaknya untuk semangat sekolah, paling tidak persentase kehadiran disekolahnya adalah 80 persen. Apabila dibawah persentase tersebut maka anak penerima tidak memenuhi syarat komponen penerima PKH.

Baca Juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Richard Eliezer Bikin Ruang Sidang Bergemuruh Gara-gara Ini

4. Tidak ada yang bekerja sebagai TNI, Polri, dan PNS

Apabila ada anggota keluarga yang menjadi TNI, Polri, dan PNS di tempat penerima tinggal maka itu yang akan menyebabkan bansos penerima di tahap 1 tahun 2023 tidak aktif lagi.

5. Data kependudukan sesuai antara Dukcapil dan DTKS

Hal ini dijelaskan dalam peraturan Menteri Sosial tentang verifikasi dan validasi data yaitu salah satu syarat KPM tersebut menerima bantuan sosial datanya harus sesuai antara DTKS dan Dukcapil.

Ini karena sebagian besar penerima PKH tahun ini tidak bisa menerima bantuan tersebut lantaran datanya tidak sesuai antara DTKS dengan Dukcapil.

Demikian informasi mengenai syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapat bantuan PKH 2023.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Dian Naren