Metropolitan

Jokowi Larang Perokok Beli Ketengan, Ini Alasannya

Oleh: Awit Wiarni Rabu 28 Des 2022, 15:46 WIB
Jokowi Ungkap Rencana Reshuffel Kabinet, Ditengah Ketegangan Politik PDIP

AYOJAKARTA.COM – Setelah pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT), ada aturan baru yang melarang pembelian rokok secara ketengan.

Sebelumnya, pemerintah telah menentukan kenaikan CHT sebesar 10%, dan 15% untuk rokok elektrik atau vape. Penetapan kenaikan cukai tersebut akan diberlakukan untuk 2023 dan 2024.

Dapat dipastikan bahwa akan ada kenaikan harga rokok di pasaran saat tarif cukai baru telah berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca Juga: Siap-siap! 2023 Harga Rokok Naik, Jadi Segini

Pemerintah menaikkan tarif cukai karena aspek kesehatan. Dengan naiknya cukai rokok, diharapkan angka perokok anak dan remaja akan berkurang dari 9,4% menjadi 8,7%.

Angka tersebut sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah tahun 2020 hingga 2024.

Komisi 11 DPR telah menyetujui kenaikan cukai rokok ini pada Oktober 2022 dengan alasan untuk memperkuat penerimaan APBN.

Tidak hanya kenaikan cukai saja, pemerintah pun memiliki aturan baru tentang larangan pembelian rokok ketengan.

Baca Juga: Ronny Talapessy Tanyakan Soal Suara Hati, Ahli Ungkap Budaya Laksanakan: Dia Tidak Punya Waktu Berunding...

Larangan pembelian rokok ketengan tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Progam Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Kepres tersebut adalah bentuk revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Pelaksanaan dari peraturan ini nantinya akan diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 3 Penyebab Mixue Belum Memiliki Sertifikat Halal

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Narasi Newsroom, ini adalah poin-poin revisi Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 :

1. Pelarangan penjualan rokok batangan.

2. Penambahan luas ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang tertera pada produk tembakau.

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

4. Ketentuan rokok elektronik.

5. Pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Baca Juga: Cek Fakta! Soal Cuitan Dokter Tifa Terkait 18 Titik Berpotensi Gempa Bumi dan Tsunami Besar, BMKG Buka Suara

6. Penegakan dan penindakan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Menanggapi peraturan baru dari pemerintah tersebut, Benny Wahyudi sebagai Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak.

Menurut Benny, kebijakan baru tersebut malah bisa mendorong seseorang untuk mengkonsumsi lebih banyak rokok.

Baca Juga: CPNS 2023 Dipastikan akan Dibuka untuk Umum, Simak 6 Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui Tiap Peserta!

“Kami tidak sependapat terkait larangan penjualan ketengan ini. Larangan penjualan eceran ini justru akan memaksa orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan atau mau ke kamar mandi untuk membeli sebungkus rokok,” kata Benny.

“Padahal, mereka biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang saja per hari,” lanjutnya.

Aturan tentang rokok memang selalu mendapat tanggapan pro dan kontra tentang kepentingan konsumsi dan juga kesehatan.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Dian Naren