Metropolitan

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tanyakan Soal Motif, Ahli Pidana: Misal Lihat Orang lain di Dalam Kamar Bersama Istri

Oleh: Putri Ratnasari Jumat 23 Des 2022, 10:49 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tanyakan Soal Motif, Ahli Pidana: Misal Lihat Orang lain di Dalam Kamar Bersama Istri

AYOJAKARTA.COM - Dalam sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo kemarin, Kamis (22/12/2022) di PN Jakarta Selatan.

Dihadirkan seorang saksi Ahli Hukum Pidana, Mahrus Ali di persidangan Ferdy Sambo.

Di persidangan tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo mencecar berbagai pertanyaan kepada Ahli Pidana terkait pembuktian.

Melansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Ahli Pidana berpendapat bahwa harus dilihat dari jeda kondisi pelaku usai melihat peristiwa yang menjadi penyebabnya.

Baca Juga: Thofu Tetap Berlayar! Fuji Buka Suara Soal Perjodohan Thoriq - Putri Delina oleh Warganet

"Sengaja di 338 itu berbeda dengan 340, nah terkait dengan motif. Apakah motif menjadi bagian dari proses pembuktian dengan sengaja ini?" ujar pihak Ferdy Sambo.

Lalu ahli pidana menjawab, jika motif dalam 340 KUHP konteksnya itu unsur dengan rencana terlebih dahulu.

Yang mana memutuskan kehendak dalam situasi yang tenang.

Ketika seseorang memutuskan kehendak untuk menghilangkan nyawa, disebutkan ahli pasti mempunyai motif.

Dan harus dibuktikan, sebab untuk memperjelas apakah kondisi batin dan kejiwaan pelaku memang situasinya tenang.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Kemenag Telah Resmi Dibuka, Inilah 3 Kriteria Pelamar yang Diperbolehkan Mendaftar

Kemudian Mahrus Ali menegaskan hal itu dapat dijelaskan oleh ahli yang berkompeten.

Lalu pihak Ferdy Sambo kembali mencecar Mahrus dengan pertanyaan mengenai 338 KUHP.

"Itu dengan sengaja, cuman kalo 338 ada motif cuma dia tidak dalam konteks jeda waktu berpikir tenang. Karena dia spontan," ujar Mahrus.

Kemudian Mahrus Ali membuat perumpamaan yang berdasar putusan majelis di tahun 2011.

"Melihat orang lain, ada di dalam kamar bersama istrinya. Langsung dia spontan dia ambil parang, di penggal kepalanya," terang sang ahli.

Baca Juga: Buruan Daftar! Rekrutmen PPPK BPOM 2022 Hingga 6 Januari 2023, Cek Formasi, Dokumen dan Syarat Umumnya di Sini

"Apa motifnya? Dia menganggap saya merasa dilecehkan kehormatan saya," tambah Mahrus Ali.

"Tapi itu tidak rencana, sengaja iya. Kenapa? Karena emosi memuncak," imbuhnya.

Dengan hal itu Mahrus Ali kembali menceritakan saat hakim mengatakan kejadian itu tidak direncana.

Karena motif, kehendak, dan pelaksanaannya itu dalam satu waktu.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Dian Naren