Metropolitan

Sebut Dugaan Pemerkosaan Putri Itu Valid dan Benar, Ahli Psikologi Forensik Diancam Kamaruddin Simanjuntak

Oleh: Christy Ayu Saputri Jumat 23 Des 2022, 05:43 WIB
Ahli Psikologi Forensik yakni Reni Kusumowardhani mengungkap kepribadian Putri Candrawathi

AYOJAKARTA.COM - Penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan ahli psikologi Forensik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Hal itu dilakukan lantaran Reni Kusumawardhani sebagai ahli psikolog Forensik dalam kasus Brigadir Y, telah menyebutkan bahwa dugaan pemerkosaan dan kekerasaan seksual terhadap Putri Candrawathi itu dinilai valid.

Awalnya, Reni memberikan pernyataan terkait keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang dinilai kredibel, dia pun menyarankan agar dugaan pemerkosaan yang dialami Putri itu ditindaklanjuti.

Atas keterangan tersebut, Kamaruddin pun menyebut Reni bisa dilaporkan dengan pasal 242 KUHP atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Baca Juga: Suara Dentuman dan Gemuruh di Gunung Kidul Ternyata Bukan Dampak Aktivitas Kegempaan Atau Petir, Melainkan Ini

Ditambah, keterangan Reni dinilai telah memfitnah orang yang sudah meninggal dunia.

"Jadi keahlian orang itu karena dia disumpah sebelum memberi keterangan ahli, nanti saya minta hakim supaya menetapkan mereka tersangka. Atau keterangan dia dalam putusan itu nanti akan saya buat dan saya laporkan sendiri," ujar Kamarudin seperti dilansir dari kanal Youtube Kompas TV pada Kamis (22/12/2022).

Sementara, Kamaruddin kemudian menyinggung hasil poligraf Putri Candrawathi mengenai pelecehan seksual yang mendapatkan minus 25 yang artinya terindikasi berbohong.

Selain itu, ia juga menilai terkait keterangan Reni yang disampaikan dalam persidangan disebut kurang etika dan bermoral.

Baca Juga: Ahli Kriminologi Sebut Ada Aktor Intelektual, Ferdy Sambo Tuding Penyidik Ingin Semua di Duren Tiga Tersangka

"Jadi, menurut saya, ahli yang tadi itu kurang etika dan moral. Jadi walau pendidikan memenuhi syarat ahli, tapi dari segi etika dan moral tidak pantas disebut jadi ahli karena otaknya kurang gizi atau makan sayur atau buah," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin Simanjuntak bahkan mengaku tidak heran dengan banyaknya saksi ahli yang memberikan keterangan tidak benar lantaran ia mencurigai pihak itu membela pada orang yang membayarnya.

Sementara itu, Reni menyebut bahwa kesimpulan yang disampaikannya tersebut, berdasarkan atas proses kredibilitas assessment yang di dalam risetnya ada tujuh indikator yang memutuskan keterangan Putri itu kredibel atau tidak kredibel.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Dian Naren