Metropolitan

Ahli Kriminologi Soal Penghapusan 1 Pasal, Ronny Talapessy: Jalan Menuju Keadilan Bagi Richard Eliezer

Oleh: Putri Ratnasari Kamis 22 Des 2022, 09:22 WIB
Ahli Kriminologi Soal Penghapusan 1 Pasal, Ronny Talapessy: Jalan Menuju Keadilan Bagi Richard Eliezer

AYOJAKARTA.COM - Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer baru-baru ini mengungkap tentang penghapusan 1 pasal.

Kepada awak media, Ronny Talapessy menyebut mengenai hal itu menjadi anugerah bagi Bharada E.

Dan Ronny Talapessy juga menyampaikan jalan menuju keadilan bagi Richard Eliezer.

Melansir dari kanal YouTube Kompas.com, pengacara Bharada E mengatakan keterangan ahli mengenai penghapusan pidana.

Baca Juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Jadwal dan Tahapannya di Sini

Melalui dirinya, ahli Psikologi Forensik menggambarkan situasi Richard Eliezer kala itu.

Eliezer disebutkan merupakan seseorang yang sangat patuh.

"Karena ketakutannya sangat tinggi, sehingga dia patuh dan taatnya dia sangat tinggi," ungkap Talapessy.

Ada kecemasan, ketakutan, serta kekhawatiran untuk menolak sebuah perintah dari Ferdy Sambo.

Kemudian diperkuat dengan ahli krimonologi, disampaikan terkait keadaan yang memaksa.

Pada KUHP ditegaskan Ronny Talapessy adanya penghapusan pidana.

Baca Juga: Putri Candrawathi Berpotensi Alami Tonic Immobility Saat Terjadi Pelecehan, Ini Kata Ahli Psikologi Forensik

Menurut Ronny, pasal 48 memiliki unsur d adan berada di dalam kasus Bharada E tersebut.

Yakni terkait keadaan memaksa dan hal itu juga berkaitan dengan penghapusan pidana.

Lalu pengacara berambut klimis itu menuturkan tentang fakta dan realita yang bahwa kliennya sejak awal kasus tersebut tidak ada niat.

Dan sesuai Ahli Psikologi Forensik, dikatakan adanya ketakutan serta kecemasan saat diminta Ferdy Sambo waktu silam.

Ronny Talapessy berharap majelis hakim dan JPU dapat melihat fakta-fakta yang terjadi.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Sepi Peminat, Peluang Lulus Seleksi Tinggi, Lengkap dengan Syarat Umumnya!

Namun pihak Ronny juga tidak mendahului, biarlah proses itu berjalan.

Bharada E diungkapkan sang pengacara, mempunyai peluang untuk dihapuskan pidana.

Karena fokusnya memang pada hal itu yakni penghapusan pidana.

Ronny Talapessy mengatakan bahwa memang ada pembunuhan berencana, namun dirinya menegaskan terkait posisi Bharada E.

Baca Juga: Hore, Kabar Gembira yang Ditunggu Nih! 7 Bansos Akan Cair Pada Tahun 2023, Ada Apa Saja?

Yang mana kala itu kliennya berada pada keadaan tertekantertekan dan merasa takut itu pun terkuak di fakta persidangan.

Kemudian diungkapkan terkait penghapusan pasal 48.

"Jadi buat kami ini adalah augerah, jalan mencapai keadilan untuk Richard Eliezer," ujar Ronny.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Dian Naren