AYOJAKARTA.COM – Ahli Kriminologi Universitas Indonesia, yakni Muhammad Mustafa mengungkapkan keterangan yang membuat geng Ferdy Sambo makin tersudutkan.
Ia mengungkapkan bahwa kasus kematian Brigadir Yosua dinilai sebagai pembunuhan berencana.
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Mustofa saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan YouTube Kompas.com, Selasa (20/12/2022), Jaksa menanyakan dari sisi ahli kriminolog terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Link Download MP3 Lagu Natal, Buat Momen Bersama Keluarga Jadi Makin Meriah dan Berkesan
Jaksa menanyakan dari sisi kriminolog tentang pembunuhan berencana atau bukan berkaitan dengan tingkah laku Ferdy Sambo saat mendengar istrinya diperkosa.
“Kejadian di Saguling, dapatkah seorang pelaku itu pada saat mendengar istrinya diperkosa kemudian masih sempat melakukan tindakan-tindakan lain,” tanya Jaksa kepada Mustofa.
“Dalam artian bermain badminton ataupun menunda pembicaraan dengan pemerkosanya, padahal pemerkosanya itu adalah ajudannya sendiri,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Mustofa mengungkapkan bahwa dalam pembunuhan tidak berencana biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika.
Sehingga menurutnya tidak ada jeda waktu. Saat menyaksikan istrinya diperkosa maka akan melakukan tindakan penembakan seketika itu juga.
Pembunuhan tidak berencana tidak ada waktu untuk berpikir melakukan aktivitas atau tindakan-tindakan lainnya.
Ditanya oleh jaksa apakah peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua merupakan pembunuhan berencana. Ahli kriminologi menjawab hal tersebut pasti berencana.
“Pasti berencana,” jelas Mustofa.
Mustofa juga mengungkapkan bahwa pembunuhan berencana biasa nya sang pelaku sudah terlebih dahulu untuk memikirkan strategi atau cara dalam melakukan pembunuhan tersebut.
Selain itu dalam pembunuhan berencana ada upaya untuk menghilangkan jejak sejak awal akan dilakukan pembunuhan terhadap korbannya.
Berbeda dengan pembunuhan tidak berencana yang akan melakukan upaya penghilangan jejak setelah kejadian pembunuhan terjadi.
Sang pelaku akan menyadari bahwa ia melakukan pembunuhan maka dari itu baru kemudian ada upaya penghilangan jejak.***