Metropolitan

Soal Polri Cabut SPDP, Putri Candrawathi: Yoshua Memang Lakukan Hal Itu!

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 13 Des 2022, 15:02 WIB
Putri Candrawathi soal pemakaman kedinasan terhadap Brigadir J

AYOJAKARTA.COM -  Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Putri Candrawathi hingga kini masih bergulir.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kini dihadiri oleh Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi kembali bersaksi dihadapan hakim dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).

Dalam persidangan lanjutan ini Putri Candrawathi menjadi saksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pertanyakan Nafkah yang Dipermasalahkan Anne Ratna, Dedi Mulyadi: Biaya Pencalonan Bupati Masuk Kategori Apa?

Dihadapan hakim, Putri Candrawathi kembali memberikan kesaksiannya mengenai pelecehan seksual ia alami.

Sebelumnya Putri Candrawathi mengaku juga ia menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, dalam persidangan hakim sempat menanyakan kepada Putri terkait Mabes Polri membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Apa yang saudara sampaikan mengenai dalih pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu?” tanya hakim.

Mendapat pertanyaan tersebut dari hakim, Putri kemudian memberikan penjelasan.

Baca Juga: Bharada E Tegas Bantah Pernyataan Putri Candrawathi di Sidang Soal Skenario FS: Padahal Kenyataannya ...

Putri menjelaskan kejadian yang ia alami, yaitu pelecehan seksual. Pengancaman hingga penganiayaan dari Yoshua.

“Mohon izin yang mulia, yang terjadi adalah memang Yoshua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi,” jelas Putri.

“Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu saya juga tidak tahu, mungkin ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya ibu Bhayangkari,” tambah Putri.

Mendengar pernyataan Putri, hakim kemudian mengungkapkan akibat dari peristiwa di Duren Tiga.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Sosok 'Piala Bergilir' Diduga Simpanan Ferdy Sambo: Sudah Dipakai Para Jenderal!

Hakim menyampaikan ada 95 polisi yang harus menjalani sidang kode etik.

“Saudara tahu akibat peristiwa di rumah Duren Tiga, 95 orang polisi diajukan ke kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian,” ungkap hakim.

“Dan sekarang dari pernyataan saudara tadi saudara menyudutkan kembali mengenai dari Mabes Polri, sangatlah tidak adil dengan statement saudara seperti itu,” imbuh hakim.

Mendegar hakim menjelaskan hal demikian, Putri membantah jika dirinya menyudutkan Polri.

Baca Juga: Menjadi Wilayah Rawan Gempa, IndonesiaDisebut Miliki 13 zona Megathrust dan 295 Sesar Aktif, Bisa Bertambah?

Putri berujar jika selama ini ia tidak pernah bersuara dan memilih untuk berserah pada Tuhan.

“Mohon maaf yang mulia saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri dimana suami saya sangat mencintai institusi Polri dan seragamnya, saya pun tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan selama ini,” ujarnya.

“Saya hanya diam saja, karena saya ikhlas menjalankan semua ini karena saya hanya berserah sama Tuhan,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Dian Naren