AYOJAKARTA.COM – Kabar mengejutkan datang dari terdakwa Kuat Ma’ruf yang melaporkan Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim dalam sidang kasus Brigadir J.
Melalui kuasa hukumnya, Kuat Ma’ruf melaporkan Wahyu selaku hakim atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim ke Komisi Yudisial.
Irwan Irawan selaku kuasa hukum Kuat Ma’ruf, mengungkapkan jika dalam persidangan banyak kalimat hakim ketua yang sangat bersifat tendensius.
“Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat,” ujar Irwan Irawan.
Irwan kemudian menyebutkan jika hakim ketua telah menuduh kliennya yaitu Kuat Ma'ruf telah berbohong dalam persidangan kemarin.
“Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan, dan sebagainya,” jelas Irwan Irawan.
Laporan Kuat Ma’ruf tersebut kemudian dibenarkan oleh Miko Ginting selaku juru bicara Komisi Yudisial pada Kamis (8/12/2022).
“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” ujar Miko Ginting.
Berdasarkan keterangan Miko, komisi Yudisial harus melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait pemenuhan syarat atas laporan tersebut.
“Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Baca Juga: Terkuak! Ferdy Sambo Janjikan Imbalan ke Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf: Saya Akan…
Miko menjelaskan jika tugas Komisi Yudisial adalah untuk memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dari hakim yang dilaporkan.
“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim,” jelasnya.
Miko kemudian menyatakan jika tindakan penanganan Komisi Yudisial tersebut tidak akan mengganggu jalannya persidangan.
‘Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” lanjutnya.***