Fix! LPSK Resmi Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap AG

- Selasa, 14 Maret 2023 | 14:01 WIB
Mario Dandy dan AG Pelaku Kasus Penganiayaan David  (TL YouTube KompasTV)
Mario Dandy dan AG Pelaku Kasus Penganiayaan David (TL YouTube KompasTV)

AYOJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban aliaa LPSK menolak pengajuan perlindungan yang diajukan oleh AGH, pacar dari tersangka penganiaya brutal Mario Dandy Satriyo.

Pihak kuasa hukum AGH sebelumnya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Namun LPSK menolak permohonan perlindungan AG tersebut, sampai saaat ini penyebab penolkan tersebut belu di ungkap LPSK ke publik.

Baca Juga: Sebatang Kara! Rafael Alun Trisambodo Belum Jenguk Mario Dandy, Sibuk Urus Harta Kekayaan dengan KPK

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengkonfirmasi bahwa LPSK telah secara resmi menolak permohonan perlindungan tersebut pada Selasa (14/3/2023).

"Kami sudah putuskan menolak," ujar Susilaningtyas, dikutip AyoJakarta.com dari suara.compada Selasa (14/3/2023).

Namun, ia tidak memberikan rincian alasan di balik penolakan tersebut.

Salain tidak memberikan rincian terkait penolakan terhadap pihak AG, ia meminta agar pertanyaan lebih lanjut ditujukan kepada Wakil Ketua LPSK Achmadi.

Baca Juga: Beberkan Kondisi Richard Eliezer Pasca Perlindungan Dicopot LPSK, Polri Jamin Keamanan: Tidak Ada Perlakuan...

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan bahwa keputusan penolakan tersebut telah dibuat oleh LPSK pada Senin (13/3/2023) dan menunggu rilis pernyataan resminya.

AG sendiri sedang menjalani penahanan di  Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS di Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut, AG terlihat memiliki peran ia tunjukkan.

Baca Juga: Ditanya Soal Alasan Masuk Politik, Anies Baswedan: Kalau Ada Kesempatan, Maka...

Saat rekonstruksi AG diperagakan oleh model, AG terlibat penganiayaan isi chat percakapan lewat aplikasi WhatsApp yang disebutkan menggiring tindakan Mario Dandy.

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X