TEBET, AYOJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuka kembali tempat wisata seiring pelonggaran dalam penerapan Pemberlakuan Pembataan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang telah diperpanjang.
Ada dua tempat yang dipilih sebagai lokasi uji coba pembukaan tempat wisata, yakni Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Sementara yang buka dua (Ancol dan TMII) dulu," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
Ancol dan TMII, kata Gumilar, telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di Jakarta.
Sementara tempat wisata lainnya belum diketahui kapan akan dibuka karena belum ada arahan lebih lanjut dari Kemenparekraf.
"List tempat wisata masih dalam pembahasan di Kemenparekraf beserta asosiasi pariwisata," tuturnya.
Syarat dan Ketentuan Masuk Ancol
Sementara itu, pihak Ancol mewajibkan para pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke area wisata selama masa uji coba.
Aplikasi Pedulilindungi digunakan untuk melakukan skrining awal para pengunjung dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.