TEBET, AYOJAKARTA - Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2021 untuk bulan November masih ditunggu-tunggu oleh warga DKI Jakarta kapan diumumkan jadwal pencairan.
Berdasarkan bulan sebelum-sebelumnya KJP Plus cair sebelum tanggal 20 yang didahului pencaiaran untuk jenjang SD. Namun hingga kini belum ada informasi resmi kapan KJP Plus November tahap 2 tahun 2021 akan cair.
Melalui akun Instagram resmi UPT P4OP DKI Jakarta hanya menyampaikan untuk pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 bulan November bisa dipantau oleh masyarakat pengumumuman pencairan melalui akun sosial media.
"Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP," katanya dikutip ayojakarta.
Sebelumnya UPT P4OP juga menyampaikan bahwa hasil pendataan KJP Plus 2021 tahap 2 sudah memasuki masa finalisasi.
"Terkait KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini sedang dalam tahap finalisasi data penerima. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP," tulisnya dikutip ayojakarta, Kamis 11 November 2021
UPT P4OP juga membocorkan pertanda siapa yang akan diproses jadi calon perima. Mereka yang akan diproses menjadi penerima KJP Plus Tahap 2 adalah yang masuk dalam data DTKS.
"Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus," tulisnya
Dijelaskan bahwa pada pendataan KJP Plus Tahap 2Tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
"Silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS. Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survey ke rumah. Setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial," katanya.
"Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus," katanya lagi.