Kemudian, pelaku Faisal turun dari mobil X-Trail dan langsung melakukan pemukulan ke arah wajah korban JF.
"Setelah itu pelaku turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Anak Anggota DPR dari PDI Perjuangan
Selain itu, Zulpan menjelaskan bahwa mobil X-Trail yang dikendarai Faisal Marasabessy menggunakan plat nomor palsu atau bodong.
"Kemudian kita mendalami terkait dengan kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu nopol B 1146 RFH ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Kita dapatkan data bahwa nopol kendaraan tersebut bukan nopol kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu tersebut, karena berdasarkan data yang ada di Ditlantas nopol B 1146 RFH itu digunakan oleh kendaraan sedan," jelasnya.
Zulpan menuturkan, petugas kepolisian telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka.
"Korban adalah Justin Frederick laki-laki umur 23 tahun. Kemudian dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy laki-laki umur 22 tahun," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku Faisal Marasabessy disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
Artikel Terkait
Ini Kata Humas Transjakarta Soal Pemukulan Wartawan di Busnya
Rektor Unisba Sesalkan Penembakan Gas Air Mata dan Pemukulan Satpam oleh Oknum Polisi
Nasib Pelaku Kasus Pemukulan Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Ditentukan Sore ini, Sanksi Berat Menanti
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil di Tangsel
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di JPO Kuningan Timur