Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM keliling Jakarta, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Artikel Terkait
Layanan SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan, Sabtu 11 Juni 2022 Ada di 5 Lokasi Ini
Asyik, Layanan SIM Keliling Jakarta Tetap Buka saat Libur, Hari Ini Minggu 12 Juni Ada di 2 Lokasi
Jadwal SIM Keliling Selasa 14 Juni 2022, Minus di Jakarta Utara, Lengkap di 4 Wilayah Ini
5 Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 15 Juni 2022
Jelang Malam Minggu, Perpanjang SIM Anda Dahulu di Bus SIM Keliling, Ini 5 Lokasi Layanan di Jakarta