Eks Wakapolri Oegroseno Ungkap Terdakwa OOJ Hendra-Agus Tak Layak Dipidana, Ini Alasannya

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:29 WIB
Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebagai Obstruction of Justice (OOJ) tak layak dipidana. (Suara.com/Arief Apriadi)
Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebagai Obstruction of Justice (OOJ) tak layak dipidana. (Suara.com/Arief Apriadi)

AYOJAKARTA.COM - Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno yang dihadirkan sebagai ahli meringankan bagi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, memberikan penilaiannya terhadap para terdakwa perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ).

Oegroseno menilai seharusnya para terdakwa Obstruction of Justice tidak perlu dipidana, karena kasus ini masih berkaitan dengan tugas utama polisi.

"Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan Obstruction of Justice tugas Polri berkaitan dengan TKP, sehingga kemungkinan polisi lalai atau tidak tahu atau nggak sengaja, itu jangan langsung Obstruction of Justice," ungkap Oegroseno seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2023, dikutip dari Suara.com.

Menurut Oegroseno, Hendra Kurniawan dkk cukup dikenakan hukuman etik profesi. Lalu ia menganalogikan kasus Obstruction of Justice dengan kasus kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Terus Disalahkan, Hendra Kurniawan Merasa Kesal dengan Berita di Media: Negatif ke Saya, Malas Lihatnya

"Jadi cukup etik internal aja. Seperti kalau ini dibiarkan, nanti kecelakaan lalu lintas, polisi masuk TKP bisa Obstruction of Justice," jelas Oegroseno.

"Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk pidana," imbuhnya.

Oegroseno yang dihadirkan sebagai ahli meringankan bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, juga mengungkapkan alasan dirinya mau membela Hendra dan Agus di Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan.

Oegroseno mengaku pernah memiliki hubungan lama dalam urusan pekerjaan bersama Hendra dan Agus.

"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mereka-mereka ni dulu anak buah saya, pernah bersama-sama saya membangun Propam," kata Oegrosen.

Baca Juga: Cerita Hendra Kurniawan Minta Hadirkan Ferdy Sambo Saat Disuruh Mengaku Ikut Skenario Kematian Brigadir J

Dia berharap kehadirannya dalam persidangan kali ini bisa membuka fakta lain terkait perkara Obstruction of Justice agar semakin terang.

"Mudah-Mudahan ini bisa menjernihkan tidak ada kesimpangsiuran pendapat apapun dalam penanganan kasus Obstruction of Justice," jelas dia.

Diketahui, Hendra dan Agus bersama lima terdakwa lainnya didakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan merusak barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X