Diketahui sebelumnya jaksa menyebut jika kasus pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tergolong pasal 340 dimana dapat dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Dengan demikian Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Sambo bebas dari hukuman mati karena sudah ada negosiasi dengan pihak internal.***
Artikel Terkait
Sempat Putus Asa, Ini Judul Nota Pembelaan Ferdy Sambo: Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan
Ayah Brigadir J Sampaikan Tanggapannya Atas Pledoi Ferdy Sambo, Minta Hukuman Maksimal Hingga Sebut Ada Dendam
Berikut 6 Poin Penting yang Disampaikan Ferdy Sambo Dalam Sidang Pledoi, Apa Saja?
Kuasa Hukum Sebut Perselingkuhan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Hanya Imajinasi JPU, Ternyata Ini Alasannya!
Lakukan Persekongkolan, Viral Video Hakim Kasus Ferdy Sambo Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Cek Faktanya!