AYOJAKARTA.COM - Tuntutan penjara seumur hidup diterima terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam hal ini, JPU dengan yakin dan sah menyatakan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo itu menjadi otak dari dalang pembunuhan berencana.
Sedangkan, menurut pengamatan dari pakar hukum ahli pidana, Saor Siagian menyebutkan bahwa Ferdy Sambo itu adalah perusak daripada penegakan hukum dan Citra Kepolisian di Mata Dunia.
Baca Juga: Surat Mahfud MD untuk Richard Eliezer Viral, Banjir Komentar Singgung Soal 'Kode Keras' untuk Hakim
Hal itu ia sampaikan dalam acara yang dipandu Hotman Paris di Metro TV, yang dilansir pada Jumat (27/1/2023).
"Ferdy Sambo yang memberatkan adalah dia merusak penegakan hukum, merusak citra kepolisian, bukan saja di dalam Indonesia tapi di mata internasional," kata Saor Siagian.
Saor Siagian berpandangan bahwa tindakan hukum yang melibatkan Ferdy Sambo ini juga telah melibatkan puluhan personil polisi di dalamnya.
Bahkan dalam kasus ini setidaknya ada 90 anggota polisi yang terlibat, dimana 7 diantaranya telah dinyatakan menjadi terdakwa.
Semenatara itu, diketahui juga ada beberapa diantaranya harus dipecat dari kesatuan Polri.
"Melakukan obstruction of justice pada 90 orang terlibat dan ada 7 yang sekarang terdakwa dan ada yang beberapa dipecat," kata dia.
Selain itu, kesalahan daripada Ferdy Sambo yakni telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di kediamannya sendiri, yakni Rumah Duren Tiga.
"Kemudian membunuh yaitu saudara Yosua," ujar Saor Siagian.
Disisi lain, menurut Saor Siagian tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sebagai aparat penegakan hukum sudah tidak termaafkan.
Artikel Terkait
Merasa Kesal Usai Disebut Sebagai Transgender oleh Nikita Mirzani, Bunda Corla Tanggapi dengan Pernyataan Ini
Heboh! Ibunda Norma Risma Bongkar Alasan Berselingkuh dengan Rozy, Karena Diperintah dan Diancam oleh…
Nasib Ferdy Sambo di Ujung Tanduk, Jaksa Minta Hakim Untuk Tolak Pledoi Eks Kadiv Propam , Ini Alasannya
Surat Mahfud MD untuk Richard Eliezer Viral, Banjir Komentar Singgung Soal 'Kode Keras' untuk Hakim
Ngeri! Relasi Kuasa dan Power Ferdy Sambo Masih Terlihat Saat Sidang Pledoi, Simak Penjelasan Pakar Berikut