AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 30 Januari 2023.
Richard Eliezer, merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu, 18 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, banyak warganet maupun pengamat ahli yang merasa kecewa atas keputusan jaksa tersebut.
Pada Rabu, 25 Januari 2023, Bharada E kembali melakukan persidangan untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam pledoi tersebut, Bharada E mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.
Baca Juga: Isi Pledoi Richard Eliezer Ditolak JPU, Jaksa: Perlu Dikaji Lebih Dalam oleh Hakim
Serta Richard juga mengucapkan rasa terima kasih kepada beberapa pihak.
Menanggapi bacaan pledoi atau nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapannya dalam persidangan padaa hari ini.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa timnya akan menanggapi pledoi yang telah dibacakan Bharada E.
"Pada kesempatan ini kami tim penuntut umum menanggapi pledoi terdakwa Richard Eliezer maupun tim penasehat umum," kata Sugeng Hariadi, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 30 Januari 2023.
Baca Juga: 1 Hal Penting Hilang dari JPU saat Ajukan Tuntutan untuk Richard Eliezer, Jasman: Seharusnya Ada...
Sugeng Hariadi juga membacakan isi pokok dari pledoi Bharada E.
Artikel Terkait
Richard Eliezer Akhirnya Divonis Bebas oleh Hakim, Benarkah? Begini Faktanya
Hadiah Terindah Richard Eliezer! Berkat Kerjasama Ronny Talapessy dan Hotman Paris Bebas Hukuman? Cek Faktanya
Ronny Talapessy Menghormati Replik Jaksa yang Menolak Pledoi Richard Eliezer : Putusan di Tangan Hakim
Sebut JPU Tidak Profesional, Mantan Jaksa Sesali Hal Ini dari Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer
JPU Yakin Richard Eliezer Tembak Brigadir J Akibat Loyalitasnya Terhadap Ferdy Sambo: Bukan Adanya Tekanan!