AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Putri Candrawathi mencuri perhatian lewat pernyataannya.
Para Jaksa tersebut selalu bersikap tegas dan tajam, tak terkecuali ketika memberikan tuntutan kepada Putri Candrawathi.
Sontak, tuntutan itu langsung menjadi buah bibir masyarakat.
Bagaimana tidak, Putri Candrawathi disebut turut ikut melakukan pembunuhan berencana Brigadir J hanya dituntut 8 tahun penjara.
Kemudian menanggapi tuntutan yang diberikan oleh JPU, istri Ferdy Sambo itu pun mengajukan nota pembelaan.
Usai sidang pleidoi, JPU menjawab pembelaan dari ibu Trisha Eungelica tersebut.
JPU menyebut bahwa tim kuasa hukum beserta Putri Candrawathi terus menggiring kebohongan.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Soal Gerakan Bawah Tanah Kasus Ferdy Sambo: Saya Punya Rekamannya!
Hal itu menurut Jaksa hanya untuk membuat kasus yang menewaskan Brigadir J semakin tertutup dan gelap.
Mengutip dari Suara.com, Jaksa membacakan replik untuk Putri Candrawathi.
"Selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," terang Jaksa.
Tak hanya itu, Jaksa pun menuturkan bahwa Putri Candrawathi terkesan melimpahkan semua kesalahan pada korban yang sudah meninggal.
"Seolah-olah melimpah kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," tambahnya.
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Film Indonesia Rilis Bulan Februari 2023, Berdominasi Film Horor
Waduh! Ada 3 Tahap Hukuman yang Dilalui Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Sebut yang Terakhir Paling Berat
Babak Baru! Libatkan Hotman Paris, Norma Risma Polisikan Sang Ibu Kandung dan Mantan Suaminya
Ikuti Workshop Bisnis bjb PESATkan UMKM di Palembang