AYOJAKARTA.COM - Replik pledoi Richard Eliezer telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 30 Januari 2023.
Pledoi yang telah disampaikan pada Rabu, 25 Januari 2023, yang dimaksudkan untuk meloloskan Bharada Eliezer atas tuntutan 12 tahun penjara berujung dengan penolakan oleh JPU.
Penolakan yang disampaikan dengan tegas oleh JPU berdasarkan ketentuan tertentu menuai reaksi kekecewaan dari raut muka Bharada Eliezer.
Di dalam Replik yang dibacakan oleh JPU yang menolak pledoi terdakwa Bharada E menyampaikan bahwa berdasarkan 2 alat bukti yang mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh Richard Eliezer.
JPU juga menjelaskan lamanya pidana telah melakukan sesuai parameter yang berlaku yang memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.
JPU juga mempertimbangkan tinggi rendahnya hukuman terdakwa sebagaimana menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sebanyak 3 sampai 4 kali maka JPU menjatuhi 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ronny Talapessy Apresiasi Aksi Amicus Curiae Perjuangkan Kebebasan Richard Eliezer : Kita Hormati
Tuntutan tersebut diajukan oleh JPU telah berdasarkan pula bahwa Bharada Eliezer telah melakukan kejujuran yang mengakibatkan kasus ini menjadi terang. JPU pun telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penolakan Pledoi terdakwa Bharada Eliezer juga berdasarkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang memiliki nilai kekuatan pembuktian yang mengikat.
Pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum Bharada Eliezer pun dianggap tidak sesuai dan dianggap lemah dalam berlogika serta menyampaikan dalil yang subjektif yang tidak dapat divalidasi kebenarannya serta mudah dipatahkan dan tidak adanya bukti ilmiah yang dapat membangun argumentasi yuridis.
Baca Juga: Soleman B Ponto Yakin Richard Eliezer Benar Diperalat Ferdy Sambo: Karena Dia Tahu Sifat Brimob
Dengan ini JPU menyampaikan agar Majelis Hakim mengenyampingkan pledoi dari terdakwa dan Penasehat Hukum.
“Dalam uraian di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pledoi penasehat hukum haruslah dikesampingkan karena uraian-uraian yang dikemukakan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat,” tegas JPU katakan dan kemudian memohon Majelis Hakim untuk menolak seluruh pledoi dan berharap menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU secara adil dan bijaksana, dikutip dari siaran Kompas TV, Senin, 30 Januari 2023.
Artikel Terkait
Bharada E Jalani Sidang Replik di PN Jakarta Selatan, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Eliezer
CEK FAKTA: Mahfud MD Bebaskan Richard Eliezer & Presiden Jokowi Vonis Mati Ferdy Sambo
Nota Pembelaan Richard Eliezer Ditolak, Dinilai Tak Punya Dasar Yuridis Kuat Untuk Menggugurkan Tuntutan Jaksa
Karena Bahagiamu Bahagiaku Juga: Viral Nota Pembelaan Richard Eliezer, Sang Tunangan Beri Balasan Mengharukan
Pledoi Ditolak, Kondisi Terkini Richard Eliezer Diungkap Ronny Talapessy: Dia Terima...