Waduh! Ada Pabrik Narkoba Jenis Ekstasi di Tengah Kawasan Padat Penduduk Jakarta Pusat

- Selasa, 7 Februari 2023 | 17:13 WIB
Waduh! Ada Pabrik Narkoba Jenis Ekstasi di Tengah Kawasan Padat Penduduk Jakarta Pusat (Instagram @divisihumaspolri)
Waduh! Ada Pabrik Narkoba Jenis Ekstasi di Tengah Kawasan Padat Penduduk Jakarta Pusat (Instagram @divisihumaspolri)

AYOJAKARTA.COM - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil mengungkap keberadaan dapur laboratorium pembuatan Narkotika jenis ekstasi di tengah wilayah padat penduduk di Jakarta Pusat.

Pengungkapan tersebut secara langsung dirilis pada saat konferensi pers di Jakarta Pusat, pada Selasa (7/2/2023).

Dapur laboratorium pembuatan narkotika jenis ekstasi tersebut beroperasi di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Inilah Anjuran Buya Yahya Tentang Bahaya Penyakit Hati yang Bisa Berdampak Membahayakan Dunia dan Akhirat

Dalam aksinya, Korps Bhayangkara juga turut berperan dalam mengamankan empat orang tersangka yang dikenal dengan inisial SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

Penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku memilih lokasi di kawasan padat penduduk untuk memproduksi ekstasi karena pertimbangan tertentu.

"Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang," ucap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si. dikutip AyoJakarta.com dari Official akun instagram @divisihumaspolri pada Selasa (07/2/2023).

Adapun sistem penjualan para pelaku yang di ungkap tersebut dengan memanfaatkan media online sebagai wadah transaksi dan pemasaran.

Baca Juga: Apa Istimewanya Puasa Senin Kamis? Buya Yahya Beberkan Alasannya, Bisa Menyesal Kalau Tak Dibiasakan

Melalui mekanisme transaksi para pelaku juga tidak bertemu seara tatap muka dengan pembeli melainkan dengan menggunakan ojol untuk melakukan pengiriman.

Dari pengungkapan kasus tersebut petugas menyita barang bukti berupa 146 butir ekstasi berbagai logo, 439,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Korps Bhayangkara Polsek Johar Baru yang berhasil mengungkap aktivitas ilegal tersebut.

Para tersangka akan dikenakan tindakan hukum berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas narkotika yang dilakukan oleh para pelaku.***

Halaman:

Editor: Aulli R Atmam

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

8 Rekomendasi Apartemen Murah di Jakarta Pusat

Senin, 19 September 2022 | 12:39 WIB
X