Pantaskah Ferdy Sambo Divonis Mati oleh Hakim? Mantan Hakim Agung: Tidak Ada Faktor yang Meringankan

- Rabu, 8 Februari 2023 | 17:37 WIB
Pantaskah Ferdy Sambo Divonis Mati oleh Hakim? Mantan Hakim Agung: Tidak Ada Faktor yang Meringankan
Pantaskah Ferdy Sambo Divonis Mati oleh Hakim? Mantan Hakim Agung: Tidak Ada Faktor yang Meringankan

AYOJAKARTA.COMFerdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menjalani sidang lanjutan pada Senin 13 Februari 2023.

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan vonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan kepada Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Namun, keluarga Brigadir J berhadap agar hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal yaitu hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Punya Pengaruh Besar di Skenario Sambo?: Duitnya Banyak

Dilansir dari AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Rabu (8/2/2023), Djoko Sarwoko mengatakan bahwa Ferdy Sambo layak untuk divonis hukuman mati.

Mantan hakim Agung tersebut mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo mempunyai dampak yang sangat besar.

“Kalau kita perhatikan secara cermat, perbuatan dari Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya ini kan dampaknya bukan hanya menyebabkan kematian saja tetapi ada kerusakan sosial disitu, kemudian begitu banyak anak buahnya yang tersangkut disini,” ungkapnya.

Djoko menambahkan bahwa sebagai Jenderal Kepolisian, Ferdy Sambo seharusnya tidak menghalangi proses hukum terhadap dirinya.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Menurun, Ketua KPK Firli Bahuri Optimis Tingkatkan Kembali

Karena tugas dari seorang Polisi adalah sebagai penegak hukum sehingga ia tidak konsisten dengan tugas-tugasnya dan hal tersebut dapat menjadi faktor yang memberatkan dia.

“Hal itu mungkin dapat dijadikan bahan untuk menjadi faktor-faktor yang memberatkan,” ujar Djoko.

Djoko Sarwoko juga mengoreksi surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy Sambo.

“demikian pula di dalam tuntutan JPU, dikatakan bahwa faktor yang meringankan itu tidak ada, seharusnya JPU menuntut pidana mati,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: YouTube MetroTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X