Nasional

Jangan Salah! Inilah Perbedaan Hak antara PNS dan PPPK, Mau Pilih yang Mana?

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Rabu 30 Nov 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi perbedaan hak PNS dan PPPK.

AYOJAKARTA.COM – Simak perbedaan hak antara PNS dan PPPK yang penting untuk diketahui.

PNS dan PPPK merupakan sebutan untuk pegawai yang bekerja untuk pemerintah dan negara dengan jabatan atau masa kerja tertentu.

PNS dan PPPK juga biasa disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara umum.

Baca Juga: Bocoran Soal Ujian agar Lolos PPPK 2022, Lengkap Cara Penilaian Tes dan Jadwal

Namun, sebenarnya apa yang membedakan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)?

Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan pandangan mengenai perbedaan dari CPNS dan PPK dari segi hak yang dimilikinya.

Dikutip AyoJakarta.com dari sultengprov.go.id, berikut ini adalah perbedaan hak yang dimiliki antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Siap-siap PPPK Teknis Kementerian Tahun 2022 Segera Dibuka, Jangan Sampai Terlewat!

Perbedaan Hak antara PNS dan PPPK

Seorang ASN tentunya mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang perlu ditunaikan.

Dalam Undang-Undang diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.

Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022? Tenang, Simak Penjelasan Soal Masa Sanggah Ini

Jadi, dari segi hak khusus, seorang PNS bisa dibilang mendapatkan keuntungan lebih dibanding PPPK.

Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Sedangkan untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun
  • Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja

Itulah perbedaan hak yang dimiliki oleh PNS dan PPPK sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Catat Informasinya! 4 Kementrian Ini Buka Formasi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Pemerintah sendiri saat ini sedang berfokus pada pengadaan PPPK untuk mengangkat tenaga honorer dan menargetkan penghapusan tenaga honorer secara masif di tahun 2023 nanti.

Sementara itu, pengadaan CPNS untuk umum juga akan dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara pada tahun 2023.

Sama halnya seperti CPNS, pendaftaran PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum di luar program pengangkatan tenaga honorer.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Tedi Rukmana