Nasional

Detik-detik Rekaman di CCTV Sebelum Yosua Ditembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Oleh: Admin Selasa 29 Nov 2022, 19:02 WIB
Rekaman CCTV yang memuat momen sebelum Yosua atau Brigadir J ditembak di rumah Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM – Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa 29 November 2022 menampilkan rekaman CCTV sebelum terjadi peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Momen sebelum Brigadir J ditembak ditayangkan dari rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Rumah dinas Ferdy Sambo, saat itu menjabat Kadiv Propram Polri, berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan Brigadir J yang keluar terlebih dahulu dari sebuah mobil berwarna hitam saat tiba di rumah Duren Tiga.

Penumpang lain dari mobil tersebut kemudian keluar dan memasuki rumah Duren Tiga, dan kemudian mobil tersebut terpakir di depan rumah Duren Tiga.

Tak lama berselang, mobil yang ditumpangi oleh Ferdy Sambo menyusul tiba di rumah Duren Tiga yang dikawal oleh salah satu anggota polisi yang menggunakan motor patwal.

Mobil yang ditumpangi oleh Ferdy Sambo sempat berhenti di depan rumahnya, tetapi jenderal bintang dua itu tidak kunjung keluar hingga mobil bergerak maju menuju tikungan sekitar rumah.

Saat itulah, Ferdy Sambo terlihat turun dari mobilnya dengan masih menggunakan seragam dinas kepolisiannya.

Terlihat juga salah satu ajudannya, Adzan Romer, yang mengenakan batik. Ajudannya itu segera menghampiri Ferdy Sambo yang baru turun dari mobil dan segera memasuki rumah.

Pertanyaan Anak Buah kepada Ferdy Sambo

Di persidangan, para polisi dan anak buah Ferdy Sambo, jenderal bintang dua yang sempat menjadi Kadiv Propam Mabes Polri, mulai berani berbicara.

Salah satunya adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit. Memang dia bukan anak buah Ferdy Sambo. Namun, dia terseret-seret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir  J.

Pada persidangan hari ini, Selasa 29 November 2022, Ridwan Soplanit  yang menjadi saksi awalnya ditanya oleh Hakim ketua Wahyu Iman Santoso apa hukuman yang dia terima karena terlibat kasus tersebut.

“Saudara mendapatkan hukuman apa?,” tanya Hakim ke Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Demosi, Yang Mulia,” jawab Ridwan.

“Demosi selama…? Atas kesalahan apa?,” tanya hakim.

“8 tahun, Yang Mulia. Kurang profesional,” jawab Ridwan.

“Di mana letak tidak profesional?,” tanya hakim.

“Mulai dari oleh TKP, Yang Mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain,” kata Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menyebutkan bahwa hukuman yang diterimanya membuat karirnya di kepolisian terhambat. Ia juga mempertanyakan kenapa dirinya terlibat dan dikorbankan dalam kasus tersebut kepada Ferdy Sambo.

“Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya pak Sambo. Pertanyaan saya ke pak Sambo, ‘kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini’,” ucap Ridwan.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah Putri Candrawathi, isteri mantan jenderal berbintang dua itu, ajudan FS Bripka Ricky Rizal, dan supir sekaligus asisten rumah tangga FS, Kuat Ma’ruf.

Selain itu, ada satu lagi terdakwa yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer, kerap disebut Bharada E yang sekaligus berstatus sebagai justice collaborator.

Brigadir J alias Yosua meninggal ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo semasih menjabat Kadiv Propram Polri di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin