AYOJAKARTA.COM - Pemberian bantuan sosial kepada masyarakat masih akan dilakukan oleh pemerintah di tahun 2023.
Hal ini dilakukan pemerintah guna menekan dampak inflasi global yang akan terjadi di tahun depan.
Dikutip ayojakarta.com dari akun YouTube IDX Channel pada Senin (28/11/2022), melaui RAPBN 2023 pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 471,9 triliun guna memberikan bantuan sosial terhadap masyarakat.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatarwata mengatakan bahwa akan membelanjakan sekitar Rp 479,1 triliun sebagai dana perlindungan sosial guna meringankan beban keluarga miskin dan rentan miskin atas terjadinya risiko sosial.
Baca Juga: Sah! Upah Minimum Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ini Kata Ganjar Pranowo
Bansos senilai Rp 479,1 triliun ini akan disebar untuk beberpa program di antaranya sebagai berikut:
1. Program Keluarga Harapan (PKH) - 10 Juta KPM
2. Progran Kartu Sembako - 18,8 Juta KPM
3. Program Kartu Prakerja - 500.000 Peserta
4. Subsidi Listrik - 40,7 Juta Pelanggan
5. Subsidi LPG 3 Kg - 8 Juta MT
6. Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan - 220.000 Unit Rumah
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Untuk Umum, Ternyata Ini Keuntungan Menjadi Seorang PNS: Bukan Soal Gaji!
Perlu diketahui bahwa semua penerima Bansos ini telah terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran.
Masyarakat pun kini dipermudah dalam hal pengajuan maupun pengecekan apakah termasuk dalam penerima salah satu bantuan sosial.
Simak cara di bawah ini untuk mengetahui apakah anda termasuk penerima bansos atau tidak.
Baca Juga: Viral Video Warga Cianjur Menolak Bantuan, Simak Faktanya di Sini
1. Siapkan HP atau laptop dengan jaringan internet yang stabil.
2. Akses link resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
3. Gunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mengisi data.
4. Isi alamat domisili dalam beberapa kolom seperti Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
5. Masukkan nama lengkap.
6. Tulis 8 kode huruf sesuai gambar yang tampil. Jika kurang jelas, klik 'captcha' untuk mendapat kode huruf baru.
7. Klik 'Cari Data' untuk mengetahui hasil pencarian.
Nantinya pada hasil pencarian akan muncul keterangan nama penerima, umur dan deretan jenis bantuan seperti PKH, BPNT, BST dan PBI.
Itu tandanya Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos 2022.***