AYOJAKARTA.COM--Sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali digelar hari ini, Selasa (22/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi pada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Namun, ternyata Putri Candrawathi tidak dapat dihadirkan karena positif covid-19. Sehingga khusus terdakwa Putri Candrawathi sidang dilakukan secara daring.
Kendati demikian Majelis hakim memberikan akses yang cukup besar kepada kuasa hukum Putri Candrawathi untuk melakukan tanya jawab via telpon-telponan di persidangan.
"Sepanjang persidangan, karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022) dilansir dari suara.com dalam artikel Positif Covid-19, Putri Candrawathi Dibolehkan Telepon-teleponan dengan Pengacara saat Sidang Daring
"Terima kasih," ucap Putri
Hakim lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum.
"Kepada Saudara JPU mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Chandrawati berkomunikasi dengan PHnya untuk berkomunikasi via telepon," beber hakim.
Sebelumnya, diungkap Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Putri Candrawathi dikonfirmasi tidak dapat menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terpapar COVID-19.
"Info sementara PC kena COVID-19" terangnya.
Putri direncanakan akan menghadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dengan absennya Putri Candrawathi dalam persidangan kali ini, otomatis dia tidak bisa bertemu suaminya Ferdy Sambo. Padahal Sidang ini pun sudah ditunda sepekan lamanya karena adanya evaluasi yang dilakukan.
Ferdy Sambo sendiri, hadir dan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ada 9 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang dimintai keterangan pada sidang kali ini. Salah satunya adalah Anita Amalia, CS Bank BNI yang kemarin Senin (21/11/2022) juga sudah dimintai keterangan.
Pada hari Senin kemarin, Anita dihadirkan dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Anita menjadi sorotan setelah mengungkapkan adanya transaksi Rp 200 juta dari rekenining Yosua ke rekening Ricky Rizal yang dilakukan bertahap, sebanyak 2kali.
Berikut nama 9 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini :
1. Anita Amalia - Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong
2. Bimantara Jayadiputro - Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support
3. Victor Kamang - Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA
4. Tjong Djiu Fung alias Afung - Biro jasa CCTV
5. Raditya Adhiyasa - Pekerja lepas di Biro Paminal
6. Ahmad Syahrul Ramadhan -Sopir Ambulans
7. Nevi Afrilia - Petugas Swab di Smart Co Lab
8. Ishbah Azka Tilawah - Petugas Swab di Smart Co Lab
9. Novianto Rifai - Staf Pribadi Ferdy Sambo