AYOJAKARTA.COM – Ada beberapa masalah yang dilaporkan para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag).
Masalah yang dilaporkan sempat dialami oleh para peserta adalah saat melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Salah satu kendala yang dilaporkan oleh peserta adalah hilangnya fitur pengisian DRH PPPK di laman SSCASN.
Tentunya ini menimbulkan kepanikan bagi para peserta, mengingat proses ini sangat penting proses pemberkasan.
Namun, peserta tidak perlu panik karena hilangnya fitur DRH PPPK di laman SSCASN bukanlah error dari sistem.
Diketahui bahwa hal ini dapat terjadi karena adanya proses validasi ulang hasil kelulusan yang saat ini sedang berlangsung.
Baca Juga: Cek, Yuk! Ada Rumpun Belajar Apa Saja dalam Update PPG Daljab 2025
Cara Mengatasi Pengisian DRH PPPK Kemenag yang Hilang
Dilansir ayojakarta.com melalui kanal YouTube Rusdi Amawang Ry, berikut ini merupakan cara yang bisa dicoba untuk mengatasi pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Kemenag yang hilang.
1. Login Ulang
Peserta bisa melakukan login ulang secara berkala di akun SSCASN masing-masing.
Selain itu, peserta disarankan untuk menggunakan perangkat serta jaringan internet yang stabil.
2. Mengecek Pengumuman Resmi
Anda dapat mengakses laman SSCASN maupun laman resmi milik Kemenag untuk mengetahui pengumuman lebih lanjut.
Selain itu, peserta juga bisa mengikuti akun media sosial resmi dari Kemenag supaya bisa mengetahui pengumuman terbaru.
3. Menghubungi Helpdesk
Apabila kedua cara sebelumnya sudah dilakukan, Anda juga bisa menghubungi helpdesk Kemenag.
Anda bisa memberitahu kendala hilangnya fitur DRH dengan cara melengkapi dokumen pendukung, seperti Nomor peserta, NIK, dan bukti kelulusan.
4. Memeriksa Jadwal Pemberkasan
Cara terakhir yang harus Anda lakukan adalah memeriksa pembaruan jadwal yang dirilis oleh panitia.
Karena ada kemungkinan bahwa proses verifikasi ulang bisa mempengaruhi jadwal pemberkasan.
Baca Juga: Arti Kode Lulus Seleksi CPNS 2024, Ada ‘P, L, L-1, L-2. TL, TH, TMS, dan APS’
Demikianlah informasi terkait cara mengatasi fitur DRH PPPK Kementerian Agama 2024 yang hilang.