AYOJAKARTA.COM – Fakta baru terungkap dari keterangan Anne Ratna Mustika pada gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.
Anne Ratna mengatakan bahwa telah terjadi tindakan KDRT yang membuatnya memutuskan untuk menggugat cerai Kang Dedi Mulyadi.
Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi gagal menemui titik temu dalam upaya mediasi.
Baca Juga: Usai Digugat Cerai Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Malah Dikecewakan Wanita Ini
Proses mediasi yang sebelumnya diajukan dan diharap mencapai suatu kesepakatan dalam proses gugatan cerai Anne Ratna terhadap Dedi Mulyadi gagal untuk dilaksanakan.
Sementara itu, proses perceraian yang terjadi antara Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan Kang Dedi Mulyadi harus dilanjutkan untuk masuk dalam materi gugatan.
Dikutip AyoJakarta.com dari Purwasuka.Suara.com, proses mediasi yang terjadi dalam gugatan cerai oleh Anne Ratna Mustika tidak mencapai suatu kesepakatan, melainkan langsung masuk dalam materi gugatan.
"Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak. Jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh keduanya, baik oleh saya ataupun oleh ayahnya," ungkap Anne, saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu, 16 November 2022.
Dalam persidangan tersebut, Anne Ratna Mustika mengatakan beberapa penyebab yang membuatnya harus menggugat cerai Dedi Mulyadi, anggota DPR Republik Indonesia.
Ia mengatakan bahwa ada berbagai permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga mereka hingga membuatnya memilih jalan akhir untuk bercerai.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Ungkap Sudah Pisah Rumah dengan Dedi Mulyadi Sejak Lama, Ini Katanya
"Dalam materi gugatan saya adalah bahwa rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan yaitu perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami. Dari sanalah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini," ungkap Ambu Anne.
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa Dedi Mulyadi tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami untuk menafkahi secara lahir dan batin.
Bahkan, Anne Ratna mengatakan bahwa Dedi Mulyadi sempat melakukan KDRT Psikis dengan melakukan berbagai macam kekerasan verbal terhadapnya.
"Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi lahir dan batin dan adanya kekerasan verbal atau KDRT psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga kami," jelas Ambu Anne.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Ogah Damai Dengan Dedi Mulyadi, Ternyata Ini Alasannya
“Untuk agenda minggu depan yaitu replik atau jawaban atas materi gugatan dari kami oleh pihak tergugat," tambahnya.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi tidak mengatakan hal yang selaras dengan Anne Ratna perihal mediasi yang terjadi.
Ia mengatakan bahwa tidak benar apabila dikatakan bahwa semua mediasi yang dilakukan gagal, melainkan terdapat keberhasilan di dalamnya.
"Berhasilnya itu adalah perkara hak asuh anak tidak menjadi pokok perkara yang digugat. Tetapi itu merupakan hak keduanya. Iya saat ini maju ke tahap materi gugatan, sudah maju," ucap Dedi Mulyadi.***