Nasional

Terbaru! Update Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA dan S1, Cukup Fantastis

Oleh: Fany Susan Anggraini Minggu 13 Nov 2022, 12:05 WIB
Update Gaji Guru PPPK 2022 Lulusan SMA dan S1

AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka untuk berbagai lulusan, mulai dari lulusan SMA/SMK hingga sarjana.

Pada tahun ini, terdapat 54 formasi di empat instansi pemerintahan yang resmi membuka seleksi PPPK 2022 bagi lulusan S1 dan SMA/SMK.

Bagi anda yang berminat untuk melakukan pendaftaran PPPK 2022 ini, tidak ada salahnya untuk mengetahui terlebih dahulu besaran gaji untuk PPPK.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Berikut Update Lengkap Formasi dan Jadwal Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan

Berikut adalah informasi mengenai gaji PPPK untuk formasi guru untuk membuka wawasan anda terkait besar gaji yang diterima PPPK.

Gaji guru PPPK terbagi menjadi beberapa golongan yang dibedakan berdasarkan dari jenjang pendidikan.

Adapun rincian gaji guru yang telah menjadi PPPK adalah seperti berikut:

· Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900

· Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200

· Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600

· Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700

· Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800

· Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900

· Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100

· Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000

· Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 sampai Rp 5.078.000

· Golongan XI mendaoatkan Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800

· Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 smpai Rp5.516.800

Baca Juga: Heboh Dicuekin dan Jadi Geram, Denise Chariesta Tantang Luna Maya, Denny Sumargo sampai Uya Kuya Tanding Tinju

Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA

Disebutkan bahwa peserta lulusan SMA yang lolos dalam pendaftaran PPPK 2022 akan masuk dalam golongan V.

Jika merujuk pada data gaji PPPK berdasarkan golongan, maka gaji PPPK 2022 lulusan SMA sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700.

Perlu dicatat juga bahwa besaran gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang diterima.

Baca Juga: Terungkap! Inilah 3 Alasan Meyden Meminta Agar Podcastnya bersama Deddy Corbuzier Tidak Tayang

Gaji PPPK 2022 Lulusan S1

Sementara itu, untuk gaji PPPK 2022 dengan lulusan S1 masuk dalam golongan IX.

Merujuk pada data gaji semua golongan di atas, maka guru lulusan S1 akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.

Demikian daftar gaji PPPK lulusan SMA dan S1 semua golongan. Semoga bermanfaat!***

Reporter Fany Susan Anggraini
Editor Vincensia Enggar Larasati