AYOJAKARTA.COM – Sosok Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dalam pandangan Bripka Ricky Rizal alias RR ternyata tidak seseram seperti penuturan beberapa orang.
Dalam pandangan Bripka RR, Ferdy Sambo (FS) memang sosok yang tegas dan tidak neko-neko. Namun, mantan Kadiv Propam Polri itu dipuji Ricky Rizal sebagai sosok atasan yang baik dan perhatian terhadap para bawahannya.
Pernyataan itu tertuang dalam materi pembelaan RR yang disampaikan kuasa hukumnya, Yudha Ramon, dalam sidang pekan lalu.
Bripka RR menjadi salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.
Terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah suami isteri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, supir dan asisten rumah tangga FS dan PC bernama Kuat Ma’ruf, serta Bharada Richard Eliezer.
“Ricky Rizal melihat Sambo sebagai sosok yang tegas namun perhatian atau baik, itu terlihat di kehidupan mereka selama ini,” ungkap Yudha Ramon.
Pada kesempatan yang sama, Yudha membantah bahwa Ferdy Sambo adalah jenderal tidak tidak bisa dibantah oleh bawahannya. Dia lantas mengambil contoh bagaimana Bripka RR menolak perintah FS untuk menembak Brigadir J.
Menurut Yudha Ramon, Ferdy Sambo tidaklah murka ketika perintahnya ditolak oleh “Tidak benar kalau tidak ada yang berani menolak perintah Sambo, Ricky Rizal pada hari itu menolak perintah Sambo. Karena menurut dia itu melanggar hukum.”
Yudha Ramon pun menegaskan bahwa kliennya sebenarnya tak ada urusan dengan kasus pembunuhan Yosua atau Brigadir J.
Bripka RR menjadi terdakwa, kata Yudha Ramon, hanya karena memanggil Bharada E yang selanjutnya diperintahkan menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
“Dia panggil Richard, memanggil ajudan lain itu kan bukan tindak pidana, itu memang tugas ajudan sehari-hari," tandasnya.
Mantan Kabais TNI Bela Bharada E
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau Kabais Soleman B Ponto memberikan pembelaan terhadap Bharada E yang dalam beberapa kesempatan kerap di pojokan lantaran menerima perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.
Sikap Eliezer seringkali dibandingkan dengan terdakwa lainnya Bripka Ricky Rizal yang dengan tegas menolak perintah Ferdy Sambo dengan alasan tak kuat mental.
Soleman mengatakan Eliezer dengan posisinya sebagai polisi baru berpangkat paling bawah yaitu bharada jelas tak punya kekuatan untuk membantah perintah seorang jenderal bintang dua seperti Ferdy Sambo.
Menurut Soleman, seorang bharada dalam menerima perintah atasan memang seperti dilarang untuk berpikir dua kali. Berbeda misalnya dengan polisi yang berpangkat di atas bharada.
“Ya Eliezer memang kelasnya begitu. Dia bharada yang kerjaannya nggak boleh berpikir. Itu tipikal kelas yang paling bawah,” kata Soleman seperti dilansir pmjnews.com.
Dalam pandangan Soleman, bagi seorang bharada, pertanyaan dari atasan saja diterjemahkan sebagai perintah yang tak boleh ditolak.
Oleh karena itu, Soleman tak heran ketika mendengarkan keterangan yang disampaikan Bharada Eliezer yang mengaku dirinya tak berdaya menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi rekannya tersebut.
Ferdy Sambo Versi Saksi Ariyanto
Sementara itu, saksi Ariyanto memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal pekerjaannya sebagai pekerja harian lepas (PHL) di Propam Polri dan menjadi bawahan dari Ferdy Sambo.
“Tepatnya sejak kapan (menjadi) PHL Ferdy Sambo?” tanya kuasa hukum Irfan ke Ariyanto di PN Jaksel, Kamis 10 November 2022.
“Saya menjadi PHL beliau itu saat Beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun,” jawab Ariyanto.
Ariyanto kemudian ditanya perihal sikap Sambo saat ada perintah yang diberikan tidak dilakukan atau dilaksanakan. “Kalau masalah itu saya tidak tahu,” ucap Ariyanto.
“Kan saksi bekerja langsung?” tanya kuasa hukum Irfan.
“Saya bekerja langsung hanya sebatas sebagai tukang bersih,” sebut Ariyanto.
“Selama bekerja 5 tahun tidak pernah ditegor, tidak pernah ada kesalahan. Sempurna pekerjaan saksi?” kuasa hukum menimpali.
“Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai, pasti dimarahin,” ucap Ariyanto.***