Nasional

Jaksa Takut Susi Tertekan Bersaksi di Depan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ternyata Mampu Kuasai Keadaan

Oleh: Putri Ratnasari Rabu 09 Nov 2022, 15:34 WIB
Jaksa Takut Susi Tertekan Sampaikan Keterangan di Depan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

AYOJAKARTA.COM--Nama Susi makin ramai dibicarakan semenjak jadi saksi kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sosok Susi adalah ART yang bekerja di kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Duren Tiga, tempat pembunuhan Brigadir J.

Saat pertama kali muncul, Susi berpenampilan berbeda dari biasanya seperti dalam foto yang dibagikan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Sikap Susi Saat Sidang Kedua Lebih Tenang Jawab Pertanyaan Hakim, Netizen: Karena Bosnya Ada di Samping!

Pada sidang perdana dengan Susi sebagai saksi, ia muncul menggunakan hijab hitam.

Belum lama ini, Susi kembali hadir di sidang kasus pembunuhan Brigadir J, kali ini ia seruangan langsung dengan bosnya.

Susi sebelumnya saat sidang menjawab pertanyaan hakim dengan tak lancar dan terlihat bertele-tele.

Baca Juga: Momen Unik Susi ART Ferdy Sambo di Persidangan, Berpelukan hingga Percaya Diri Menjawab Pertanyaan Hakim

Apalagi kali ini bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ditakutkan jaksa, saksi Susi akan tertekan jika memberikan kesaksian di depan para majikannya.

Hingga akhirnya jaksa meminta pada majelis hakim untuk tak menghadirkan dua tersangka di depan asisten rumah tangga tersebut.

Baca Juga: Brigadir Daden Ajudan Kesayangan Sambo Bantah Kesaksian Reza Hutabarat: Saya Tidak Geledah Hanya Pegang Saja

“Kalau diperkenankan kami memohon atau usulan terkait khusus keterangan saksi Susi dan Kodir yang adalah pembantu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," tutur jaksa di sidang tersebut.

"Kami khawatir keterangannya diberikan secara tidak bebas,” tambahnya tentang soal rasa khawatirnya seperti dikutip AyoJakarta.com dari sidang yang berlangsung.

Lantas, jaksa membacakan dasar hukum yang mendukung permintaannya tersebut.

Baca Juga: Fakta Anniversary Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat Kejutan dari Brigadir J, Dua Hari Sebelum Tewas

Yaitu pada Pasal 173 KUHAP, tidak menghadirkan terdakwa dalam sidang adalah hal yang sah dilakukan.

“Hakim ketua sidang dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya terdakwa, untuk itu ia minta terdakwa ke luar dari ruangan sidang akan tetapi sesudah itu pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu ia tidak hadir,” ucap Jaksa membacakan Pasal 173 KUHAP.

Baca Juga: Sidang Gabungan Bharada E: JPU Soroti Raut Wajah Putri Candrawathi Saat Jalani PCR, Sedih atau Gembira?

“Apabila menurut pendapat Hakim seorang saksi itu akan merasa tertekan atau tidak bebas dalam memberikan keterangan apabila terdakwa hadir di sidang, maka untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, Hakim dapat menyuruh terdakwa ke luar untuk sementara dari persidangan selama Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi,” lanjut Jaksa.

Mendengar usulan jaksa tersebut, majelis hakim akhirnya bertanya langsung pada Susi apakah kehadiran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan membuatnya tertekan.

Baca Juga: Kesaksian Adzan Romer: Mendengar Rintihan Putri Candrawathi Dari Dalam Kamar

“Saudara Susi dan Kodir, Saudara tertekan enggak memberikan keterangan di depan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?” tanya Hakim.

Kedua ART tersebut diminta membuka masker saat menjawab pertanyaan dari hakim. Baik Susi, maupun Kodir dengan tegas menjawab jika ia tak merasa tertekan dengan kehadiran Ferdy Sambo dan istrinya.

Baca Juga: Terpopuler! 5 Kebohongan Susi ART Sambo Selama Persidangan Bikin Hakim Geram, Dibongkar Langsung Bharada E

“Tidak, Pak,” jawab Susi.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Kodir.

Mendengar jawaban Susi dan kodir, akhirnya majelis hakim tetap membiarkan Putri Candrawathi dan suaminya berada di ruang sidang.

Baca Juga: Susi Sebut Sosok Ini Sebagai Pengasuh Arka, Benarkah Seorang Suster? Namanya Muncul di Persidangan

Namun, hakim tak menutup kemungkinan bila keputusannya berubah apabila saat sidang ada hal yang memberatkan kesaksian.

“Nanti kita putuskan lagi kalau memang ada yang lain. Nanti kita akan akomodir bila memang ada hal-hal yang memberatkan misalnya membuat mereka tertekan kita akan periksa mereka sendiri,” kata hakim.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Kiki Dian Sunarwati