Nasional

Ferdy Sambo Minta Maaf Bunuh Yosua, Putri Candrawathi Doakan Brigadir J di Depan Orang Tuanya

Oleh: Tim AYO 07 Rabu 02 Nov 2022, 09:58 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf kepada orang tua Brigadir J karena telah membunuh anaknya.

AYOJAKARTA.COM -- Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf kepada orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena telah membunuh anaknya.

Hal tersebut dilakukan saat digelarnya sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 1 November 2022 kemarin.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa dia siap bertanggung jawab, sementara Putri turut mendoakan Yosua di depan orang tuanya.

Baca Juga: Susi Beberkan Perlakuan Tidak Biasa Kuat Maruf: Bisa Pegang Putri Candrawathi hingga Mampu Melarang Ajudan

Baca Juga: Dikabarkan Dekat dengan Boy William, Ayu Ting Ting Diramal Denny Darko Justru Akan Nikah dengan Sosok Ini

Baca Juga: Viral Video Rizky Billar Ciuman dengan Wanita Lain, Ternyata Ini Faktanya

"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir J di persidangan, dikutip dari Suara.com pada Rabu, 2 November 2022.

Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Permintaan maaf juga disampaikan Putri Candrawathi.

"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri di hadapan orang tua Yosua.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Unggah Ucapan Terima Kasih ke Anne Ratna Mustika, Netizen Singgung Soal Adab

Baca Juga: Leslar Entertainment Bubar dan Gulung Tikar, Satu-Persatu Karyawan Pamit Begini

Putri menyatakan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan peristiwa itu terjadi di keluarga mereka. Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak.

"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa," ucap Putri.

Sebagai manusia, lanjutnya, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa. Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga: Biar Nggak Kudet, Begini Cara Bikin Teks Unik di Chat WhatsApp

Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.*** (Suara.com)

Reporter Tim AYO 07
Editor Tedi Rukmana