AYOJAKARTA.COM – Penyelenggaraan konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan mengalami kelebihan penonton beberapa waktu lalu.
Polres Metro Bekasi Kota secara tegas memberikan pernyataan jika pihak kepolisian tak beri izin kegiatan dengan skala besar seperti konser Berdendang Bergoyang yang dibubarkan pada hari ketiga tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengkonfirmasi bahwa menyikapi kondisi yang ada, pihaknya tak beri izin konser-konser dengan skala besar di wilayah hukumnya.
“Kami tidak mengizinkan konser-konser berskala besar, karena banyak mudharatnya dan menimbulkan hal-hal yang kurang baik,” ujarnya, dikutip dari PMJ News pada Rabu, 2 November 2022.
Penolakan izin kegiatan akan dilakukan bagi konser yang di gelar di lapangan karena dapat menimbulkan kelebihan penonton.
Namun Hengki menambahkan terdapat pengecualian izin konser yang diberikan kepada penyelenggara jika mengadakan konser di dalam gedung.
Hal ini dilakukan guna meminimalisir adanya kelebihan penonton saat acara berlangsung.
Menurutnya jika konser dilakukan di dalam gedung, kapasitas penonton dapat diminimalisir dan penonton yang hadir pun hanya sesuai sejumlah penjualan tiket.
Konser yang dilakukan secara outdoor banyak menimbulkan gangguan kamtibmas karena sering terdapat orang yang hadir dengan membawa minuman keras.
Mereka yang melakukan aksi mabuk-mabukan akan sangat berpotensi melakukan tindakan diluar akal sehat yang akan mengganggu keamanan warga masyarakat dan kegiatan yang berlangsung.
Beberapa waktu terakhir telah terjadi banyak tragedi yang merenggut banyak korban jiwa akibat kegiatan yang menimbulkan kelebihan penonton.
Baca Juga: Rahasia Mbah Moen dalam Mendidik Anak Agar Jadi Orang Sukses, Ini yang Sering Dilupakan Orang Tua!
Sehingga acara yang menimbulkan over crowded tersebut akhirnya memakan korban jiwa disebabkan kurangnya pemantauan dari pihak-pihak terkait.
Konser atau acara dengan skala besar yang berlangsung akan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian sebagai bagian dari keamanan dan juga pihak penyelenggara yang dianggap lalai dalam pemantauan kegiatannya.
Dengan penolakan izin konser skala besar yang dilakukan pihak Polres Metro Bekasi Kota, menjadi salah satu upaya pencegahan sebagai bentuk penjagaan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.
Namun, bukan berarti semua konser tak akan mengantongi izin untuk dilakukan di Bekasi Kota.***