Nasional

Produsen Unibebi Laporkan Distributor ke Polisi Imbas Temuan Adanya Gagal Ginjal Akut pada Anak

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Selasa 01 Nov 2022, 18:00 WIB
Produsen Unibebi laporkan distributor ke Polisi.Produsen Unibebi Laporkan Distributor ke Polisi

AYOJAKARTA.COM - Ditengah penyelidikan kasus gagal ginjal akut pada anak, BPOM bersama Bareskrim Polri menindak pidana terhadap 3 industri farmasi, salah satunya produsen Unibebi.

Diantaranya yakni PT Yarindo Farmatama, PT Afi Farma, dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang merupakan produsen Unibebi.

Ketiga industri farmasi tersebut terbukti memproduksi obat sirup berbahaya karena mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di atas ambang batas aman.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Unggah Ucapan Terima Kasih ke Anne Ratna Mustika, Netizen Singgung Soal Adab

BPOM telah menindaklanjuti industri farmasi tersebut ke jenjang hukum atas tindak pidananya.

Selain itu juga BPOM telah menyegel obat sirup berbahaya tersebut dan mencabut surat izin edarnya.

BPOM masih melanjutkan penelusuran hingga ke pihak distributor yang digunakan oleh industri farmasi tersebut.

Hal ini guna mengungkap keterlibatan antara produsen dengan distributor terkait peredaran obat sirup yang tercemar bahan berbahaya.

Baca Juga: Melarang Perayaan Maulid Nabi tapi Justru Merayakan Halloween, Arab Saudi Tuai Kontroversi

Diketahui PT Universal Pharmaceutical Industries mendapatkan bahan baku Propilen Glikol tersebut dari PT Logicom Solution.

PT Universal justru melaporkan perusahaan penyalur bahan baku obatnya ke Polisi.

Laporan tersebut diajukan oleh PT Universal kepada Polda pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

Produsen obat sirup Unibebi tersebut mengaku telah ditipu oleh perusahaan penyalur bahan baku obatnya.

Polda Sumatera Utara telah menerima laporan dari produsen Unibebi terkait dugaan penipuan oleh perusahaan penyalur bahan baku obat.

Baca Juga: Dengar Kesaksian Susi ART Sambo Saat Ditanyai Hakim, Reaksi Bharada E dan Pengacaranya Bikin Warganet Salfok

PT Universal melaporkan hal itu atas landasan bahwa bahan baku dari distributornya yakni PT Logicom mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di atas ambang batas aman.

Namun, diketahui Senin, 31 Oktober 2022 siang Polda Sumatera Utara belum memanggil pihak PT Logicom.

Menurut keterangan Polda Sumatera Utara, mereka akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu.




 
Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Vincensia Enggar Larasati