AYOJAKARTA.COM – Sidang pemeriksaan keterangan saksi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadirkan ajudan yang digadang-gadang kesayangan Ferdy Sambo yaitu Brigadir Daden sebagai saksi.
Daden adalah salah satu dari empat ajudan Ferdy Sambo yang hadir menjadi saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30-10-2022.
Keempat ajudan ini adalah Adzan Romer, Prayogi Iktara, Daden Miftahul Haq, dan Farhan Sabilah.
Menurut pengakuan Daden, Ferdy Sambo berjanji akan membela Bharada E usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di Rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di kompleks Polri Duren Tiga.
Dikutip dari suara.com, Daden mendengar Ferdy Sambo mengucapkan janjinya sambil merangkul Bharada E setelah peristiwa penembakan pada 8 Juli 2022.
“Yang saya dengar, dia (Ferdy Sambo) megang Ricard dan mengatakan ‘Tenang saja Chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya.” Ucap Daden di persidangan.
Di tengah rumitnya kasus hukum yang terjadi, Daden memberikan keterangan tentang fakta anak keempat atau anak terakhir Ferdy Sambo, Arka. Ternyata Arka bukanlah anak kandung Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Daden mengungkap bahwa anak keempat pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan anak adopsi.
Dalam persidangan Bharada E majelis hakim bertanya apakah Putri Candrawathi pernah melahirkan pada tahun 2019 lalu. Daden menjawab istri Ferdy Sambo tidak pernah hamil dalam rentan waktu tersebut.
“Setahu saya tidak yang mulai,” ujar Daden.
Jaksa mengaitkan jawaban Susi (ART Ferdy Sambo) atas pertanyaan yang sama yang diajukan kepada Daden tentang anak keempat Ferdy Sambo. Susi dan Daden menjawab dengan jawaban yang berbeda.
Baca Juga: Tim Yamaha Racing Indonesia Menyumbangkan Hadiah Kemenangan Balap Ketahanan Kepada Panti Asuhan
Sebelum menjawab pertanyaan jaksa, Daden menanyakan apakah pertanyaan tentang anak ini berkaitan dengan kasus hukum yang sedang berlangsung.
Setelah mendapat jawaban dari jaksa bahwa pertanyaan itu berkaitan dengan kasus, Daden mengatakan khawatir apabila dia menjelaskan mengenai anak bungsu Ferdy Sambo akan berdampak pada masa depan anak tersebut.
“Lho ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan,” jelas hakim.
Daden baru menjawab pertanyaan jaksa setelah hakim menjelaskan bahwa hal ini perlu diketahui untuk mengungkap permasalahan kasus yang sedang dipersidangkan.
“Siap yang Muia, untuk anak ibu Putri Candrawathi dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia,” jawab Daden.
Untuk proses adopsi Daden tidak bisa menjelaskan karena mengaku tidak tahu prosesnya.***