Nasional

Yuk, Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka: Ini Prioritas Pelamar dan Tempat Daftar di sscasn.bkn.go.id

Oleh: Admin Selasa 01 Nov 2022, 14:08 WIB
Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka 25 Oktober 2022, Inilah Beberapa Formasi yang Akan Dibuka!

AYOJAKARTA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 mulai 31 Oktober 2022.

Kalian yang ingin ikutan, silakan melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022 di laman portal https://sscasn.bkn.go.id.

BKN membuka pendaftaran PPPK Guru 2022 setelah terbut surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2022.

Termasuk juga adanya persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait  jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Periode pendaftaran PPPK Guru 2022 dengan Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka sampai dengan 13 November 2022.

Sementara itu, seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022  sampai dengan 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November sampai dengan 17 November 2022.

Prioritas I (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Baca Juga: PKH November 2022 Kapan Cair: Penerima Tahap 4 Cek di Sini

Selanjutnya Prioritas 2 (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Prioritas 3 (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Sementara itu, Pelamar Umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi dan menyelesaikan pendaftaran.

Terkait dengan formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status. Namun hal itu harus dengan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru. Kalau memang sudah  setara, P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4 atau Pelamar Umum.

Baca Juga: PKH November 2022 Kapan Cair: Tahap 4 Terakhir Nih, Jangan Sampai Lewat

Untuk Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.

Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai.

Apabila hasil UNBK memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan Oleh Masing-Masing Instansi.

Detail Dari Pelaksanaan PPPK Guru Terdapat Pada Surat Keputusan Mendikbudristek No. 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Cek di Sini Info KJMU Tahap 2 & KJP November 2022 Kapan Cair

Kategori Pelamar

Dalam SK Kemendikbudristek No 349/P/2022 diatur tentang pelamar prioritas dalam penerimaan PPPK Guru 2022. Berikut ketentuannya:

Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Nunggu Info KJP November 2022 Kapan Cair: Ini Proyeksi Tanggal Pencairannya

SYARAT PELAMAR PPPK GURU 2022

Kalian yang ingin melamar menjadi PPPK Guru 2022, ini syarat pelamar yang diatur dalam SK Mendikbudristek Nomor 349/P/2022:

– Warga negara Indonesia (WNI)

– Usia minimal saat pendaftaran 20 tahun hingga 59 tahun.

– Tidak pernah dipidana

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat

– Bukan anggota atau pengurus partai politik

– Memiliki ijazah atau kualifikasi minimal S1 atau D4 sesuai kebutuhan

– Sehat jasmani dan rohani

– SKCK

– Persyaratan lain berdasarkan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: 10 Pesan Cinta Kiai Maimoen Zubair: Nomor 7 Jangan Bersedih Kata Mbah Moen

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Calon PPPK Guru 2022

– Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022

– Pendaftaran (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk prioritas 1: 25 Oktober-7 November 2022

– Seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 25 Oktober-9 November 2022

– Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 10-11 November 2022

– Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022

– Masa jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022

– Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022

– Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior untuk pelamar prioritas 2 dan 3: 21-22 November 2022

– Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas 2 dan 3: 23-27 November 2022

– Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas 2 dan 3: 27 November-7 Desember 2022

– Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8-12 Desember 2022

– Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum: 16-18 Desember 2022

– Seleksi kompetensi untuk pelamar umum: 19-24 Desember 2022

– Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 24 Desember 2022-4 Januari 2023

– Pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas 1-3 dan pelamar umum: 5-6 Januari 2023

– Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023

– Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023

– Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023

Bagi yang ingin membaca lebih lengkap tentang SK 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022  silakan akses di LINK INI.

Demikian informasi terkait dengan pengumuman jadwal pendaftaran, seleksi dan prioritas pelamar PPPK Guru 2022 di Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin