Nasional

Beri Kesaksian Palsu, ART Ferdy Sambo Dicurigai Gunakan Alat Bantu Komunikasi di Sidang

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Senin 31 Okt 2022, 21:34 WIB
Susi ART Ferdy Sambo memberikan kesaksian palsu hingga Jaksa Penuntut Umum mencurigai ia menggunakan alat bantu komunikasi.

AYOJAKARTA.COM - Hari ini, 31 Oktober 2022 telah dilaksanakan sidang lanjutan Bharada E terkait pemeriksaan saksi salah satunya yakni Susi.

Susi diketahui merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari keluarga Ferdy Sambo.

Pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Susi mengungkapkan kesaksiannya di hadapan hakim.

Baca Juga: Akun Instagram Tiba-Tiba Hilang alias Ditangguhkan, Apakah IG Down?

Susi memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga membuat Majelis Hakim geram.

Dalam pernyataan yang dilontarkan Majelis Hakim, Susi sering menjawab "lupa" dan "tidak tahu".

Jaksa Penuntut Umum (JPU) curiga Susi menggunakan alat bantu komunikasi di telinganya.

Hal itu lantaran Susi kerap diam dalam beberapa saat ketika Majelis Hakim bertanya.

Baca Juga: Kolase Persahabatan Ayu Ting Ting dan Boy William, Dari Sahabat Dekat Menuju Hubungan yang Lebih Rekat?

"Saudara saksi ini dari tadi ketika ditanya Majelis dan sebagainya seperti terdiam dan kemudian ada jeda," ujar JPU kepada Susi.

"Saudara saksi di dalam jilbab, apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree tidak?" tanya JPU yang mencurigai Susi.

Susi membantah dugaan itu, ia mengaku tidak menggunakan alat bantu komunikasi apapun di telinganya.

"Tidak ada," jawab Susi.

Baca Juga: Jangan Bingung! Ketahui Perbedaan ETLE dan Tilang Manual, Simak Selengkapnya di Sini!

Ketika ditanyakan kembali oleh hakim untuk memastikan, jawaban Susi pun sama yakni tidak ada alat bantu komunikasi yang ia gunakan.

Selain itu, Hakim juga sempat heran atas jawaban Susi yang seringkali meragukan.

"Yang ini saudara cepet jawabnya, yang tadi jawabnya lupa, mana yang benar? saudara disumpah loh," ujar Majelis Hakim kepada Susi.

Majelis Hakim juga mengancam Susi akan dipidana jika kesaksiannya palsu atau bohong.

Baca Juga: Diisukan Sebagai Sosok Inisial R Dalam Video Asusila,Tak Disangka Rey Mbayang Justru Lakukan Ini ke Dinda Hauw

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh," tegas Majelis Hakim kepada Susi.

Ketika diperingati oleh Majelis Hakim, Susi hanya terdiam.

Hal itu membuat Majelis Hakim semakin kesal hingga mengancam Susi akan dipidanakan jika terbukti berbohong.

"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan saudara berubah, saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara," jelas Majelis Hakim.

Majelis Hakim bahkan menyebutkan Susi terjebak dalam kebohongannya tersebut.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Vincensia Enggar Larasati