Nasional

12 Saksi Hadir dalam Sidang Lanjutan Bharada E, Pengacara Minta agar Sidang Dilakukan Terpisah

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Senin 31 Okt 2022, 12:16 WIB
Potret Bharada E saat jalani sidang perdana di PN Jaksel.

AYOJAKARTA.COMBharada E menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

Sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menghadirkan 12 saksi di mana saksi tersebut adalah ART Rumah Ferdi Sambo, penjaga keamanan, ajudan hingga sopir pribadi.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Bharada E tersebut adalah asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah Saguling yaitu Susi , Sartini, Rojiah, dan Damianus sebagai penjaga keamanan.

Baca Juga: Ciri-ciri Semakin Kuat, Pemeran Video Asusila Inisial R yang Terkenal Alim Mengarah ke Orang Ini

Baca Juga: Dikabarkan Dekat dengan Boy William, Ayu Ting Ting Diramal Denny Darko Justru Akan Nikah dengan Sosok Ini

Baca Juga: Ternyata Ada Satu Produk Shampo Unilever yang Lolos BPOM RI, Ini Mereknya

Selanjutnya ada saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga yaitu Daryanto alias Kodir (ART) dan Marzuki selaku penjaga keamanan komplek.

Turut pula menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut adalah ajudan Ferdi Sambo yaitu Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, serta sopir pribadi yaitu Prayogi Iktara dan Farhan Sabilah.

Pengacara Bharada E Ronny Talapessy turut hadir mendampingi Bharada E pada sidang lanjutan tersebut.

“Kami berharap bahwa saksi ini, kami akan memohon kepada majelis hakim supaya mereka diperiksa secara terpisah. Jangan digabungkan,” ungkap Ronny kepada awak media.

Baca Juga: Brigadir Daden, Ajudan Kesayangan Ferdy Sambo Merupakan Bagian dari Satgasus Merah Putih, Ini Buktinya!

Baca Juga: Brigadir J Terlihat Masih Hidup di CCTV, Padahal Dikabarkan Sudah Dieksekusi, Anak Buah Ferdy Sambo Gemetaran

Ronny mengungkapkan jika pihaknya tidak ingin jika keterangan para saksi akan sama dan memberatkan kliennya.

Bharada Richard Eliezer atau biasa dipanggil Bharada E menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Bharada E, ada pula Ferdi Sambo, Putri Chandrawati, Bripka RR dan Kuat Maruf yang juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Dalam kasus tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Rahasia Mbah Moen dalam Mendidik Anak Agar Jadi Orang Sukses, Ini yang Sering Dilupakan Orang Tua!

Dakwaan tersebut dikarenakan Bharada E turut serta dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Hutabarat pada 8 Juli lali di kediaman Sambo yaitu Kompleks Polri Duren Tiga.

Ronny mengaku ingin mendalami 3 orang saksi yaitu Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara karena dinilai mereka bisa menjadi saksi penting dalam kasus tersebut.

Ketiga saksi tersebut diduga telah melihat bersama secara langsung dengan Bharada E saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.

“Kami berharap mereka jujur, kami berharap mereka konsisten, berkata jujur dan tidak usah khawatir,” imbuhnya. ***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana