AYOJAKARTA.COM -- Takut Nikita Mirzani melarikan diri alias kabur menjadi alasan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menolak penangguhan penahanan terhadap sang artis.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui kuasa hukum Fachmi Bahmid mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, mengatakan penolakan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani didasari beberapa pertimbangan.
Baca Juga: Muncul Tanda Lingkaran Hijau dan Biru di Foto Profil WhatsApp, Ini Arti dan Perbedaannya!
Baca Juga: Terekam CCTV, Inilah yang Dilakukan Brigadir J di Detik-detik Terakhir Hidupnya
Pertimbangan pertama, Freddy menyebut bahwa kasus Nikita sudah berada di penyerahan tahap dua.
"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujarnya pada Ahad, 30 Oktober 2022, dikutip dari PMJ News.
Alasan kedua kenapa JPU menolak penangguhan penahanan Nikita adalah khawatir sang artis melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi.
Kata Freddy, dasar yang digunakan dalam aturan ini adalah Pasal 21 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Ciri-ciri Semakin Kuat, Pemeran Video Asusila Inisial R yang Terkenal Alim Mengarah ke Orang Ini
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," kata dia.
Sebelumnya, Fachmi Bahmid selaku kuasa hukum Nikita, mengatakan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang ditahan.
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi pada Kamis, 27 Oktober 2022.***