Nasional

Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian, Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Oleh: Evan Reza Priha Agatha Sabtu 29 Okt 2022, 14:39 WIB
Bambang Tri cabut gugatan ijazah palsu Jokowi.

AYOJAKARTA.COM - Kasus gugatan Ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Bambang Tri Mulyono berakhir dengan dirinya mencabut laporan kasus tersebut.

Diketahui gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono telah resmi dicabut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 27 Oktober 2022.

Sebelumnya Bambang Tri Mulyono mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan kalsifikasi.

Baca Juga: Sosok Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Jokowi yang Ternyata Bukan Orang Sembarang

Baca Juga: Ini Fakta di Balik Poster Hari Dokter Nasional yang Diunggah Presiden Jokowi, Idenya Ada yang dari Spongebob

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2022, Jokowi: Menjadi Santri adalah Berakhlakul Karimah

Kepastian pencabutan pelaporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum bamabang Tri Mulyono yakni Ahmad Khozinudin melalui konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube-nya.

Ahmad menuturkan bahwa pencabutan gugatan tersebut dikarenakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua hal tersebut dinilai Ahmad akan berpengaruh pada proses pembuktian pada persidangan kasus tersebut.

Baca Juga: Duduki Dua Jabatan Heru Budi Hartono Jadi Sorotan, Jokowi: Saya Tahu Rekam Jejaknya!

Baca Juga: Viral Surat Terbuka Anak Alvin Lim Untuk Presiden Jokowi dan Menko Polhukam demi Keadilan Hukum Sang Ayah

"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," ucapnya, dikutip dari Suara.com pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

Setelah Bambang Tri mencabut gugatan itu, maka secara otomatis kasus tersebut dinyatakan selesai dan akan ditutup.

Sebelumnya diketahui Bambang Tri Mulyono telah melayangkan gugatan terkait dengan Ijazah palsu tingkat SD, SMP, SMA yang digunakan Presiden Jokowi pada saat pemilihan presiden 2019-2024.

Baca Juga: Poin Penting Pertemuan Jokowi dengan Presiden FIFA, Satu Diantaranya Didesak Agar Segera Dieksekusi

Gugatan itu telah didaftarkan sebelumnya pada tanggal 3 Oktober 2022 dan telah membuat heboh masyarakat Indonesia.

Dalam gugatannya, Bambang menggandeng penasihat hukum, Ahmad Khozinudin.

Dalam laporannya ada beberapa tergugat yakni Presiden RI Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti).

Bambang Tri Mulyono Ditahan Terkait Ujaran Kebencian

Kamis, 13 Oktober 2022, Bambang Tri Mulyono ditahan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sehari sebelum sidang pertamanya digelar, pihak kepolisian telah mengumumkan penahanan terhadap Bambang Tri Mulyono di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jokowi: Stadion Kanjuruhan Bakal Dirobohkan, FIFA Ikut Turun Tangan

Alasan Mencabut Laporan

Setelah penahanan terhadap dirinya, Bambang Tri Mulyono memutuskan untuk mencabut gugatannya terkait Ijazah palsu Presiden Joko Widodo tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Belum diketahui pasti alasan dirinya mencabut gugatannya tersebut, namun Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian menjadi kendala, dan akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.***

Reporter Evan Reza Priha Agatha
Editor Tedi Rukmana