Nasional

Buntut Kasus Penyakit Gagal Ginjal, 2 Perusahaan Farmasi Ini Terancam Dipidana

Oleh: Christy Ayu Saputri Jumat 28 Okt 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi, BPOM RI bersama Polri masih menyelidiki adanya dugaan unsur tindak pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak.

AYOJAKARTA.COM -- BPOM RI bersama Polri masih menyelidiki adanya dugaan unsur tindak pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak.

Polisi menjelaskan bahwa pihaknya bersama BPOM RI masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyebab gagal ginjal pada anak.

"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa," ungkap Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir AyoJakarta dari PMJ News pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Berdasarkan penuturannya apabila barang bukti yang dibutuhkan sudah cukup, nantinya akan dapat dinaikan dalam status penyidikan.

"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," tambahnya.

Menurut Dedi, Pihaknya bersama instansi terkait telah berkoordinasi membahas dugaan adanya unsur tindak pidana pada dua perusahaan farmasi obat-obatan yang menggunakan bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) secara berlebihan.

"Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis. Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM," tuturnya.

Dalam upaya mengusut permasalahan tersebut, diketahui Polri juga telah mengambil langkah dalam membentuk tim untuk menangani kasus gagal ginjal akut pada anak.

Tim khusus tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Sebagai bahan informasi, BPOM RI telah mengumumkan secara resmi bahwa pihaknya dalam mengusut kasus gagal ginjal pada anak menemukan adanya indikasi cemaran bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirup anak secara berlebihan.

Untuk itu, BPOM RI mengusut kasus tersebut lebih dalam hingga menemukan dua perusahaan farmasi yang terindikasi telah menggunakan bahan tersebut melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

Sehingga, BPOM RI mengambil keputusan untuk menindak lanjuti kasus tersebut dalam perkara pidana.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Tedi Rukmana