AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait CPNS 2023 dapat disimak di artikel ini.
Simak pula daftar formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023 di sini.
Kabar gembira bagi calon pendaftar Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah kabarnya akan segera membuka pendaftaran CPNS 2023.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Aba Subagja dalam rapat koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Baca Juga: Daftar 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Besar jadi PNS, Apakah Kamu Termasuk? Cek di Sini!
Seperti diketahui, PNS merupakan salah satu pekerjaan idaman bagi banyak orang di Indonesia.
Gaji tetap, tunjangan dan pensiunan di hari tua menjadi beberapa faktor yang membuat PNS menjadi pekerjaan idaman banyak orang.
Lantas formasi apa saja yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023?
Simak daftarnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Senin (24/10/2022) dengan judul Seleksi CPNS 2023 Kembali Dibuka! Ini Formasi yang Dibutuhkan.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK? Cari Tahu di Sini!
Dilansir AyoIndonesia.com pada kanal YouTube Fandi AP, dalam unggahan video tentang bahas formasi CPNS 2023 yang rencana akan kembali dibuka.
Formasi yang dibutuhkan sesuai rencana pada tahun 2023 yakni jabatan-jabatan tertentu yang sangat dibutuhkan.
Selain itu, formasi yang dibutuhkan hanya bisa diisi oleh PNS seperti agen, hakim, jaksa, dan formasi lainnya.
Melalui Peraturan MenPANRB Nomor 8 Tahun 2020 tentang JF Agen Intelijen pasal 14 ayat 1 menerangkan bahwa pengangkatan Agen Intelijen dengan kualifikasi lulusan sarjana atau diploma.
Baca Juga: CPNS 2022 Sudah Resmi Dibuka, Inilah Perkiraan Jadwal Penerimaan PPPK!
Adapun pendidikan bidang intelijen yakni ilmu hukum, akuntansi, ekonomi, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya sesuai kebutuhan oleh Instansi Pembina.
Selanjutnya untuk formasi jaksa, diharuskan menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai atau nilai prediksi TOEFL dengan skor minimal 450.
Lalu formasi Hakim dijelaskan dalam Perma No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, yakni calon Hakim adalah PNS yang berasal dari Analis Perkara Peradilan tahun 2021.
Terakhir yakni formasi yang dibutuhkan lainnya untuk jabatan fungsional yang hanya bisa diisi PNS antara lain Analis Pertahanan Negara, Analis Keimigrasian, dan lain-lain.
Untuk dapat melihat lebih banyak formasi yang dibutuhkan pada jabatan fungsional lainnya, maka dapat mengunduh Kepmen PANRB No. 76 Tahun 2022.
Demikian informasi terkait seleksi CPNS 2023 yang akan kembali dibuka. Formasi yang dibutuhkan di atas adalah rencana awal untuk persiapan seleksi tahun depan.***(AyoIndonesia.com/Cindra May Ningrum)